INDONEWS.ID

  • Senin, 20/04/2020 14:01 WIB
  • Gaungkan Tagar ImpeachmentJokowi, Ini Alasan Demokrat Gulingkan Jokowi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Gaungkan Tagar ImpeachmentJokowi, Ini Alasan Demokrat Gulingkan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Langkah pemerintah mengatasi pandemi corona dengan menghadirkan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dikecam banyak pihak.

Tak main-main, Masyrakat Anti Korupsi Indonesia atau disingkat MAKI langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hari berikutnya, giliran Amien Rais dan Bin Symasudin dkk yang menempuh langkah yang sama.

Baca juga : Merinding, Alasan Demokrat Walk Out dan 7 Fakta Mengerikan dari Omnibus Law

Langkah hukum ini kemudian didukung secara penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Para wakil rakyat di Senanyan mengakui bahwa memang benar pada pasal 27 Perpu corona tersebut berupaya memberikan kekebalan hukum bagi pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi.

Seperti tak mau ketinggalan, Demokrat juga melayangkan kritik keras terhadap kehadiran Perpu Corona ini. Politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara menilai, Perppu 1/2020 itu dinilai sarat dengan kepentingan kaum oligarki.

“Diskon bagi pelanggar konstitusi masih bisa rakyat maklumi untuk mereka yang disebut oleh para oligarki kekuasaan sebagai anak milenial,” sindir politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara melalui akun twitter pribadinya, @Toperendusara1, Minggu (19/4/2020).

Namun demikian, Taufik beralasan, hal ini menjadi haram bila yang mempraktikkan oligarki kekuasaan adalah sang kepala negara.

Sehinngga sangat logis, bila publik menilai bahwa Perppu tersebut lebih kepada tujuan membentengi penyelenggara negara dari hukum dengan dibalut penanganan wabah Covid-19.

“Jokowi bukan bagian dari milenial. Karena itu rakyat berhak minta pertanggungjawabannya melalui konstitusi yang sah di republik ini. #ImpeachmentJokowi,” tegasnya.

Baginya, rakyat wajib meminta pertanggungjawaban kepada kepala negara bila sudah tercium melakukan pelanggaran konstitusi.

"Wajib hukumnya diminta pertanggungjawabannya kepada konstitusi negeri ini sebagai pelindung demokrasi di republik yang kita cintai bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi beberapa wakil rakyat di Senayan yang mengkritisi keberadaan Perppu 1/2020. Baginya, kritikan DPR RI merupakan usaha penegakkan demi melindungi demokrasi.

Adapun Perppu yang diduga mengandung unsur kekebalan hukum penyelenggara negara berkenaan dengan isi Pasal 27 Perppu 1/2020 Pasal 1, 2 dan 3.
Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 yang dianggap kontroversi itu berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.*(Rikardo).

Artikel Terkait
Merinding, Alasan Demokrat Walk Out dan 7 Fakta Mengerikan dari Omnibus Law
Artikel Terkini
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Menko Airlangga: Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi Dengan Reformasi Struktural dan Tingkatkan Daya Saing
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas