Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah dan DPR menyatakan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).Penundaan kelanjutan pembahasan RUU ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Jokowi, pemerintah telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk mendorong menghentikan sementara proses pembahasan terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Ia menambahkan, ini juga sudah selesaikan dengan keinginan dari pemerintah.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Jumat,(24/04/2020)
RUU Cipta Kerja Ombinus higga saat ini, masih menjadi sorotan banyak pihak. Kritik terhadap RUU Ciptaker dikemukan karena adanya substansi dalam RUU yang merugikan masyarakat, terutama kelas pekerja.
Terhadap masalah tersebut, kata Jokowi, penundaan pembahasan menjadi kesempatan yang baik untuk melihat kembali beberapa materi RUU yang dinilai masih bermasalah. Pemerintah dan DPR akan memanfaatkan dengan baik waktu penundaan untuk memperbaiki klausul -klausul yang dinilai bertentangan dengan kepenetingan masyarakat.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ungkap Jokowi.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis,(23/04), menerangkan, pihkanya telah memerintah kepada Badan Legislasi DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hingga saat ini, proses pembahasan telah mamasuki klaster tentang ketenagakerjaan.Puan sendiri mengakui, pada tentang ketenagakerjaan, banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak.
"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," tutupnya.*