INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/04/2020 17:01 WIB
  • Pegawai BNPB Dikenakan Prosedur Penanganan COVID-19

  • Oleh :
    • very
Pegawai BNPB Dikenakan Prosedur Penanganan COVID-19
Pegawai BNPB dikenakan prosedur penanangan Covid-19

Jakarta, INDONEWS.ID -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan uji cepat atau Rapid Tes bagi pegawai dan karyawan sebagai bentuk skrining awal dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Hal itu menjadi penting karena BNPB merupakan garda terdepan dalam upaya penanganan dan pencegahan penularan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru.

Baca juga : Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa

Seperti dikutip dari siaran pers Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB, kegiatan tersebut dilakukan selama dua kali sejak Rabu (29/4) dan hari ini Kamis (30/4).

Skrining awal yang dilakukan pada Rabu (29/4) diikuti oleh 502 orang dan didapatkan ada enam pegawai yang dinyatakan memiliki indikasi terinfeksi virus setelah melalui dua kali pengujian. Ke enam pegawai tersebut tidak menunjukkan sakit atau bergejala.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian

Menindaklanjuti hasil rapid test tersebut, BNPB memberikan kebijakan kepada enam pegawai tersebut untuk menerapkan isolasi mandiri di lantai 2 Graha BNPB. Kemudian, dokter yang bertugas dan Prof. dr. Nasir memberikan arahan kepada mereka bahwa hasil tes cepat ini menunjukkan uji antibodi.

Selanjutnya, ke enam pegawai yang memiliki indikasi terinfeksi virus dari hasil pemeriksaan antibodi berbasis respon imunologi itu kemudian diuji menggunakan swab tes yang hasilnya akan keluar 3 hingga 5 hari kemudian. Swab tes ini juga akan dilakukan selama dua kali. Pengambilan sampel pegawai bertempat di RS Tarakan.

Baca juga : Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

Setelah dilakukan pengambilan sampel, para pegawai tersebut diantar ke rumah dengan ketentuan isolasi mandiri dan pemantauan dari puskesmas setempat. Prosedur ini dimaksudkan sebagai pemantauan aktif, termasuk kepada anggota keluarga yang lain.

Apabila hasil tes swab positif, mereka akan dikarantina di rumah COVID atau Wisma Atlet sehingga penularan ke anggota keluarga atau orang lain dapat dihindari dan dicegah.

“Rapid test positif belum tentu COVID – 19, jadi tindakan Isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah dengan menjaga jarak dengan anggota keluarga yang lain, atau jika rumah kecil  maka  peserta yang positif ini dicarikan ruang atau rumah COVID yang disedikan kabupaten/kota di daerah masing-masing sambil menunggu hasil swab,” ujar Kheriawan, Kepala Sumber Daya Manusia BNPB pada Kamis (30/4).

Setelah melakukan rapid test pada 502 pegawai kemarin, BNPB kembali melakukannya pada 349 pegawai pada hari ini, Kamis (30/4). Hasil tes menunjukkan dua pegawai dinyatakan memiliki indikasi terinfeksi virus setelah melalui dua kali pengujian pagi tadi.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID – 19, BNPB juga memberikan vitamin, masker, hand-sanitizer serta suplemen herbal kepada para pegawainya. (Very)

 

 

Artikel Terkait
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian
Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024
Artikel Terkini
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik
Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian
Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024
Pj Bupati Maybrat Gelar Pertemuan dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemen LHK
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas