Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengatakan penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak Covid-19 di wilayahnya terkendala data ganda.
Padahal berdasarkan aturan, penerima Bansos dalam satu keluarga, tidak boleh mendapat lebih dari satu bantuan yang dibiayai negara.
"Persoalannya di data yang ganda dan NIK (nomor Induk Kependudukan) yang salah. Usulan dari kelurahan selalu ganda, kemudian saat pendataan berikutnya, tetap 20 persen sampai dengan 40 persen ganda dengan usulan sebelumnya," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (30/4).
Selain itu, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pihaknya mendapati NIK tidak sesuai dengan nama calon penerima Bansos.
Lebih detail, dia mencontohkan banyaknya data ganda yang ditemukan, bahwa 1 keluarga diusulkan lebih dari 1 orang.
"Jadi NIK KK diusulkan, kemudian NIK anggota keluarganya juga diusulkan. Istilahnya, bapaknya diusulkan, emaknya diusulkan, anaknya diusulkan," jelas Wahyu.
Hal itu, tentu tidak bisa dilakukan karena berdasarkan ketentuannya, satu keluarga hanya mendapatkan satu Bansos yang diberikan dari Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Provinsi atau dari Kota Tangsel.
Menurut dia, sampai hari Senin 27 April 2020, total KK yang sudah terverifikasi menerima Bansos baru sekitar 70 ribuan KK.
"Kita sampaikan ke Kemensos 60 ribuan KK dan ke Provinsi Banten 10 ribuan KK. Karena kita penuhi kuota sesuai yang diminta Kementerian dan Provinsi," terangnya.
Kemudian, untuk usulan data penerima selanjutnya masih ada di kelurahan dan kecamatan. Jika kuota dari Kemensos maupun Provinsi Banten terpenuhi atau sudah sesua kuota yang diberikan, baru kemudian Bansos diberikan dari dana APBD Tangsel.
"Prinsip yang sudah diintervensi dengan bansos Kemensos maupun Provinsi Banten tidak boleh ganda dengan intervensi APBD Tangsel," jelas Wahyu.*