Tim Kuasa Hukum Habieb RIzieq, Kapitera Ampera SH (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Tim kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab berhasil mengantongi nama pelaku yang diduga menyebarkan chat berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
Menurut anggota kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, nama tersebut diketahui saat warga Surabaya bernama Philip melaporkan ke Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Philip mengaku akun media sosialnya telah retas atau dikloning oleh seseorang berinisial SJ.
"Jadi pelakunya adalah SJ, orang Surabaya. Chat mesum diunggah di akun dia," kata Kapitra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Meski begitu, Kapitra enggan mencari pelaku tersebut. Karena hal itu sudah masuk ke ranah kepolisian. "Harusnya Polda Jawa Timur kan mengejar (SJ), dan seharusnya diperiksa," kata dia.
Kapitra menilai ada keanehan dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq. Sebab, dalam konstruksi hukum sudah sangat jelas orang yang menyebar atau mendistribusikan pasti diperiksa untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Namun, kata Kapitra, yang terjadi malah sebaliknya. Orang yang diduga ada di chat itu, Rizieq dan Firza Husein malah diperiksa Polda Metro Jaya. (hdr)