INDONEWS.ID

  • Sabtu, 02/05/2020 14:30 WIB
  • Kepala Perwakilan BPKP Jambi Minta Pemerintah Libatkan RT/RW dalam Pembagian Bansos Covid-19

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kepala Perwakilan BPKP Jambi Minta Pemerintah Libatkan RT/RW dalam Pembagian Bansos Covid-19
BPKP Jambi (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jambi Rudy M. Harahap meminta pemerintah agar melibatkan RT/RW dalam proses pendataan dan pembagian bantuan sosial secara langsung kepada warga.

Hal itu disampaikan Perwakilan BPKP Jambi sebagai salah satu anggota Pelaksana sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Jambi tertanggal 28 April 2020.

“Peran RT dan RW dibutuhkan untuk mengatasi keluhan dari masyarakat, dengan membuka saluran pengaduan masyarakat atas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial,” kata Harahap, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi INDONEWS.ID pada Sabtu (2/5/2020).

Mengacu kepada edaran KPK terbaru, Rudy juga berharap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan, dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan.

“Untuk memastikan data penerima bantuan bukan merupakan data fiktif, daftar penerima bantuan sosial agar dipadankan dengan data kependudukan Dukcapil (Sim-Dukcapil) dan data pencari kerja/pemutusan hubungan kerja (Kartu Prakerja),” tambahnya.

Rudi mengakui bahwa kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah setempat pada dasarnya dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan data rujukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun ditegaskannya, penerima bantuan yang terdaftar pada DTKS, tetapi fakta di lapangan menunjukkan mereka tidak memenuhi syarat penerima bantuan sosial. Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah melaporkannya ke Kementerian Sosial untuk perbaikan DTKS.

Pemberian Bantuan Sosial oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020, di mana pemberian bantuan sosial diberikan secara langsung sesuai dengan kemampuan keuangan derah melalui penetapan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan analisis serta evidence-based, dengan memperhitungkan dampak sosial ekonomi yang muncul dan adanya permintaan penerima hibah/bansos.*(Rikardo).

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas