INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/05/2020 20:30 WIB
  • BNNP Jateng Gelar Pelimpahkan Kasus TPPU Muzaidin Dkk ke JPU Senilai Rp1,14 Miliar

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
 BNNP Jateng Gelar Pelimpahkan Kasus TPPU Muzaidin Dkk ke JPU Senilai Rp1,14 Miliar
BNNP Jateng Gelar Pelimpahkan Kasus Tidank Pidana Pencucian Uang Muzaidin Dkk ke JPU Senilai Rp1,14 Miliar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (12/5/2020)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan pelimpahan tahap II kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika senilai Rp 1,14 miliar.

Pelimpahan berupa barang bukti dan tersangka ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (12/5/2020). Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan menjelaskan, dalam kasus ini ada empat orang tersangka.

Mereka adalah Muzaidin (43) warga binaan Lapas Kedungpane sebagai pengendali, AM (30) ibu rumah tangga, MH (29) warga Ngabul Kec Tahunan Kab Jepara, dan MDAM (23) mahasiswa PTN Yogyakarta.

“Para tersangka ini diamankan di tempat berbeda, ada yang di Lapas Kedungpane, Jepara, dan Yogyakarta pada 16-18 Januari 2020,” ujar Benny.

Disebutkan, para tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ini merupakan jaringan sindikat Muzaidin. Mereka diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak 2016 lalu.

Adapun barang bukti yang disita dari jaringan tersebut tidak hanya berupa uang. Ada pula mobil Honda Jazz yang ditaksir seharga Rp 200 juta dan 2 unit motor Honda Vario senilai 30 juta. Sehingga jika ditotal mencapai 1,14 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare menambahkan, untuk barang bukti berupa uang selanjutnya akan disetor ke rekening penyimpanan Kejari di BNI.

“Untuk barang bukti mobil dan sepeda motor akan kami titipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara),” bebernya.

Kemudian, untuk para tersangka tidak dilimpahkan secara tatap muka mengingat sedang ada pandemi Covid-19. Melainkan cukup secara online.

“Karena Kejari sudah memiliki fasilitas memadai yang terhubung dengan Lapas Kedungpane dan Lapas Perempuan Semarang di mana para tersangka di tahan,” terangnya.

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas