INDONEWS.ID

  • Kamis, 18/05/2017 12:22 WIB
  • Berkas Banding Ahok Belum Diterima PT DKI Jakarta

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Berkas Banding Ahok Belum Diterima PT DKI Jakarta
Pengadilan TInggi DKI Jakarta (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Sepertinya proses banding Ahok yang diajukan tim kuasanya hukumnya harus menunggu beberapa waktu. Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menerima berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Johanes Suhadi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu berkas bandingnya yang dikirim dari PN Jakarta Utara. “Masih menunggu pengiriman berkas bandingnya yang belum dikirim ke pengadilan tinggi,” kata Johanes di Jakarta, Kamis (18/5/2017). Jika salinan berkas telah sampai Johanes mengaku, pihaknya akan langsung membentuk majelis hakim setelah menerima berkas banding Ahok dari PN Jakarta Utara. Seperti diketahui sebelumnya PN Jakut menyatakan Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Majelis hakim pun mengganjar Ahok dengan hukuman dua tahun penjara yang disertai perintah penahanan. Namun karena faktor keamanan, Ahok menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob.(hdr)
Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas