Pengadilan TInggi DKI Jakarta (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Sepertinya proses banding Ahok yang diajukan tim kuasanya hukumnya harus menunggu beberapa waktu. Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menerima berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Johanes Suhadi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu berkas bandingnya yang dikirim dari PN Jakarta Utara.
“Masih menunggu pengiriman berkas bandingnya yang belum dikirim ke pengadilan tinggi,” kata Johanes di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Jika salinan berkas telah sampai Johanes mengaku, pihaknya akan langsung membentuk majelis hakim setelah menerima berkas banding Ahok dari PN Jakarta Utara.
Seperti diketahui sebelumnya PN Jakut menyatakan Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Majelis hakim pun mengganjar Ahok dengan hukuman dua tahun penjara yang disertai perintah penahanan. Namun karena faktor keamanan, Ahok menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob.(hdr)