Demonstrasi pembubaran HTI. (Foto: Tirto.id)
Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajak masyarakat untuk mendukung langkah konstitusional pemerintah membubarkan ormas-ormas radikal dan intoleran, melalui payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Karena, secara realitas, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak mampu menghadapi aktivitas ormas radikal dan intoleran yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara yaitu UUD 1945.
“Mengatasi gerakan ormas-ormas radikal yang anti Pancasila dan UUD 1945, dengan resistensi masyarakat terhadap gerakan ormas-ormas radikal melalui mekanisme UU No. 17 Tahun 2013, akan berdampak pada munculnya konflik horizontal secara meluas, sehingga dikhawatirkan akan sangat mengganggu tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu dalam keadaan kegentingan yang memaksa, Presiden berdasarkan ketentuan pasal 22 UUD 1945, diberi wewenang untuk mengenyampingkan UU demi menyelamatkan negara, dan tujuan pembangunan nasional dapat mengeluarkan Perppu,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus, di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Namun demikian, kata Petrus, penyelesaian hukum terhadap ormas-ormas radikal dan intoleran tidak cukup hanya dengan pembubaran melalui Perppu, akan tetapi juga harus disertai dengan pemberian sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 156 atau 156a KUHP dan perundang-undangan lainnya seperti UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dll.
“Pembubaran Ormas tersebut harus dibarengi dengan pemidanaan terhadap pimpinan Ormas yang melakukan tindakan radikal dan intoleran yang memenuhi kualifikasi SARA atau kualifikasi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 atau 156a KUHP, sebagaimana saat ini Polri sedang memproses laporan masyarakat terhadap sejumlah tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab menyangkut pasal 156 atau 156a KUHP,” ujar Petrus.
Petrus mengatakan, masyarakat di sejumlah daerah saat ini sedang berhadap-hadapan, yaitu antara kelompok yang menamakan dirinya pro Pancasila dan NKRI berhadapan dengan kelompok masyarakat yang dinilai berideologi khilafah yang bertujuan menggeser Pancasila dan menggantinya dengan ideologi lain.
Konflik tersebut, menurut Petrus, tidak mungkin diselesaikan melalui prosedur normal sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2013. Bahkan UU Ormas yang dibuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicurigai syarat dengan upaya mempersulit pembubaran ormas-ormas radikal. Bahkan, pada masa pemerintahan SBY, ormas intoleran tersebut dibiarkan melakukan tindakan anarkistis tanpa ada penegakan hukum yang memadai.
Karena itu, Petrus mengharapkan Presiden Jokowi dan DPR untuk segera merevisi UU No. 17 Tahun 2013 tersebut untuk kepentingan jangka panjang yaitu demi menjaga NKRI, Kebhinnekaan dan Pancasila.
“Dalam waktu yang sangat mendesak ini, Presiden diharapkan mengeluarkan Perppu Pembubaran Ormas-Ormas Radikal atau anti Pancasila dan UUD 1945, yang diharapkan dalam waktu singkat bisa diberlakukan untuk membubarkan ormas-ormas radikal. Perpu ini kelak menjadi UU dengan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dan kondisi sosial masyarakat,” ujar Petrus. (Very)