INDONEWS.ID

  • Senin, 15/06/2020 10:02 WIB
  • Sadis! Begini Kronologi Gadis 16 Tahun Meninggal Dunia Usai "Digilir" 7 Pria

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Sadis! Begini Kronologi Gadis 16 Tahun Meninggal Dunia Usai "Digilir" 7 Pria
Ilustrasi (Foto; ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang gadis di bawah umur berinisial OR (16) meninggal dunia usai disetubuhi 7 pria di kawasan Cihuni, Pagedangan, Tangerang.

Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk 4 dari 7 pria yang yang diduga sebagai pelaku tindakan bejat terhadap OR di kawasan Cihuni, Pagedangan, Tangerang.

Melansir Okezone, keterangan pihak keluarga dan teman dekat OR mengatakan bahwa OR dipaksa meminum pil agar mabuk. Selanjutnya, para pelaku menyetubuhinya satu-persatu.

Namun dari hasil penyelidikan diketahui, OR bukan dipaksa menenggak pil jenis excimer. Melainkan, dia meminta sendiri untuk dicarikan pil keras itu sebelum memberikan pelayanan seksual terhadap seluruh pelaku.

Kronologis Kejadian

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri menuturkan, korban awalnya dijemput oleh pelaku pertama Fikri Fadhilah alias Cedem untuk pergi ke rumah pelaku kedua bernama Sudirman di daerah Cihuni, Pagedangan, pada 18 April 2020, dini hari.

"Sesampainya di rumah pelaku 2 (Sudirman), ternyata di sana sudah berkumpul pelaku lainnya. Berdasarkan keterangan pelaku, korban meminta dicarikan pil kuning atau excimer sebelum melayani pelaku satu-persatu," katanya seperti dikutip Okezone, Sabtu (13/6/2020).

Berikutnya, pelaku Sudirman bergegas pergi keluar mencarikan pil tersebut. Selang 20 menit, Sudirman datang kembali membawa 3 butir pil excimer. Lantas ketiga pil diminum sekaligus oleh korban hingga efeknya membuat mabuk tak sadarkan diri.

"Pelaku pertama memberi pil tersebut kepada korban, dan diminum sekaligus. Setelah meminum pil excimer tersebut, kelihatan korban mabuk dan bicara melantur. Kemudian para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," jelas Efri.

Semenjak kejadian itu, kondisi kesehatan korban drop dengan gejala over dosis seperti sesak nafas, mual, pening, hingga suhu tubuh tinggi. Karena semakin parah lantas pada tanggal 26 Mei 2020 dilarikan ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong.

"Setelah sempat dirawat, pada tanggal 9 Juni pihak keluarga membawa pulang korban dari rumah sakit untuk dirawat di rumah. Lalu pada tanggal 11 Juni akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan Fikri, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni. Sedangkan 3 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Rian, Dori, dan Diki. Mereka dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Polri dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas