INDONEWS.ID

  • Jum'at, 19/05/2017 08:42 WIB
  • PKS: Pasal Penodaan Agama Justru Ingin Menjaga Kerukunan

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
PKS: Pasal Penodaan Agama Justru Ingin Menjaga Kerukunan
Jakarta, INDONEWS.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menyatakan tidak setuju Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dihapus. Fraksi PKS menilai penghapusan pasal penodaan atau penistaan agama itu tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia. "Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan atau menolak pembatalan Pasal dalam UU 1/PNPS/1965 jo UU KUHP Pasal 156A tersebut," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (18/5/2017). Ia menjelaskan, Keputusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa secara konstitusional undang-undang tentang pencegahan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui oleh negara. "Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan, karena jika tidak ada pasal tersebut orang seenaknya menghina dan menista agama dan ini akan memancing disharmoni, bahkan bisa menciptakan instabilitas nasional," ujarnya. Mengutip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Jazuli mengatakan bahwa hak beragama merupakan hak yang paling dasar dan tidak dapat dikurangi atas nama atau karena alasan apapun. "Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya seperti dikutip Antara. Jazuli mengatakan, jaminan terhadap hak beragama tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga perlindungan negara pada setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapapun. Menurutnya, negara juga mengembangkan dan mempromosikan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antarumat beragama, mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama, serta tegas melarang penistaan agama atas nama apapun, termasuk atas nama kebebasan. "Untuk itu UUD 1945 Pasal 28J menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak asasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujarnya. Ia mengatakan di Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghina, menodai, dan menistakan agama serta tidak boleh ada sikap yang menyerang serta merusak nilai dan ajaran agama. “Karena itu, negara tegas bersikap terhadap intoleransi, yang diwujudkan dalam bentuk larangan penodaan agama, dan itu harus dipertahankan,” ujarnya. (Very)
Artikel Terkait
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas