INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/06/2020 22:25 WIB
  • Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti dan DPP GAMKI Kecam JPU dalam Kasus Kerusuhan di Papua

  • Oleh :
    • very
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti dan DPP GAMKI Kecam JPU dalam Kasus Kerusuhan di Papua
Sidang Ferry Kombo. (Foto: twitter)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Ujaran rasisme yang dilakukan sekelompok masyarakat kepada mahasiswa di Asrama Papua Surabaya adalah bentuk diskriminasi ras dan etnis yang telah memberikan luka yang mendalam. Tidak saja untuk warga Indonesia dari suku asli di Papua, tapi juga melukai hati rakyat Indonesia lainnya yang menjunjung tinggi keberagaman setiap suku dan etnis di Indonesia.

Baca juga : Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura

Pasca tindakan rasisme di Surabaya tersebut, terjadi aksi besar-besaran menolak diskriminasi ras yang terjadi di banyak daerah, temasuk di Tanah Papua. Aksi demonstrasi ini kemudian menimbulkan kerugian harta benda dan menelan korban jiwa.

Kini, pelaku rasisme atau yang terkait aksi ujaran kebencian di depan Asrama Papua di Surabaya tersebut telah divonis bersalah dengan hukuman berkisar 5 bulan sampai 13 bulan.

Baca juga : Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat

Pasca aksi demonstrasi yang terjadi di Papua tersebut, telah ditetapkan beberapa pelaku yang diadili dengan pasal makar atau delik kejahatan terhadap keamanan negara. Tujuh terdakwa diputuskan vonis pada hari Rabu (17/6) di PN Balikpapan, Kalimantan Timur dengan tuntutan belasan tahun.

Melihat beberapa fakta dari persoalan ini, maka Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyatakan mengecam keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tujuh tahanan politik yang yang sedang menjalani peradilan di PN Balikpapan, dimana pelaku aksi rasisme dituntut minim, sedangkan yang memprotes rasisme dituntut belasan tahun.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi

DPP GAMKI juga mengkritik kesenjangan hukuman yang telah dilakukan penegak hukum jika dibandingkan dengan para pelaku ujaran rasial di asrama mahasiswa Papua, Surabaya tahun lalu yang hanya mendapatkan tuntutan beberapa bulan hukuman saja.

“Mendesak hakim untuk mendengarkan hati nurani dan aspirasi masyarakat dengan memberikan keputusan yang adil bagi ketujuh tahanan politik yang berhak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum,” ujar Ketua Umum DPP GAMKI, Willem Wandik dan Sekretaris Umum Sahat MP Sinurat melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (17/6).

DPP GAMKI juga meminta Pemerintah dan institusi penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku provokator dari aksi demonstrasi menolak tindakan diskriminasi di Tanah Papua karena diduga ada pihak-pihak lain yang kemudian memicu aksi damai menjadi kerusuhan.

“Meminta Pemerintah dan Institusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk melaksanakan tugas dengan adil dan tidak berat sebelah. Bahwa Negara bertugas melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk rakyat dari suku asli Papua,” ujar DPP GAMKI.

Tindakan rasisme adalah pelanggaran atas hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Karena itu, DPP GAMKI meminta seluruh rakyat Indonesia dari berbagai latar belakang daerah, suku, agama, dan golongan untuk mendengar hati nurani kita masing-masing. “Yaitu bahwa diskriminasi ras dan etnis harus dihapus, termasuk dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” ujar DPP GAMKI

Sementara itu, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti melalui siaran pers juga mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memberikan putusan bebas tanpa syarat terhadap tahanan politik asal Papua dengan dugaan pasal makar yaitu Ferry Kombo dan kawan-kawan.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksi juga mendesak Presiden RI, TNI, dan POLRI untuk tidak melakukan pendekatan keamanan, represifitas, dan atau kegiatan militeristik terhadap penyelesaian konflik di Papua.

“Mendesak POLRI dan Kejaksaan RI untuk tidak mudah menetapkan masyarakat Papua sebagai tersangka dan terdakwa dengan pasal makar,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas