INDONEWS.ID

  • Selasa, 23/06/2020 06:30 WIB
  • Daftar 29 Kawasan Pariwisata Konservasi Dibuka di Tengah Pandemi Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Daftar 29 Kawasan Pariwisata Konservasi Dibuka di Tengah Pandemi Covid-19
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) mencatat 29 kawasan wisata konservasi yang dibuka secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya adalahTaman Nasional Komodo di Provinsi Nusa Tenggara Timur.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) mengumumkan ada sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi yang dapat dibuka secara bertahap pada masa pandemi Covid-19.

Pembukaan kembali kawasan wisata tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, dalam upaya pemulihan ekonomi dan kesehatan secara paralel, dari lintas kementerian dan Gugus Tugas Nasional.

Baca juga : Budidaya Jamur Tiram, Alumni SMP 12 Jakarta Ajarkan Bisnis Sejak di Bangku Sekolah

"Telah tercatat 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai kira-kira pertengahan Juli," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (22/06/2020).

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, penentuan 29 lokasi tersebut berdasarkan hasil kerja lapangan KLHK bersama pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Kerja Kementerian, dengan memperhatikan kondisi tingkat kerawanan COVID-19.

Baca juga : Diresmikan Presiden Joko Widodo, Kawasan Ekonomi Khusus Lido Serap Investasi dan Tingkatkan Daya Saing Pariwisata Nasional

Adapun 29 kawasan pariwisata konservasi tersebut berada di beberapa wilayah provinsi seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Bali.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan bahwa langkah-langkah dari rencana pembukaan kembali kawasan wisata konservasi tersebut harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga : F1 Powerboat Toba 2023, Dongkrak Pariwisata Tumbuhkan Ekonomi UMKM

Hal itu kemudian menjadi syarat mutlak, sebagaimana yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Bahwa apa yang paling penting dari persiapan (pembukaan kawasan wisata konservasi) ini adalah langkah-langkah protokoler COVID-19. Dan itu mutlak dilakukan,” jelas Menteri Siti.

Selanjutnya, Menteri Siti Nurbaya akan segera memberikan arahan kepada seluruh jajaran KLHK yang sudah dapat mendukung dibukanya kembali kawasan wisata konservasi sesuai protokol COVID-19, untuk melaksanakan, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat secara luas.

"Mudah-mudahan ini memberi kebaikan bagi daerah dan bagi kita semua,” pungkasnya.*

Artikel Terkait
Budidaya Jamur Tiram, Alumni SMP 12 Jakarta Ajarkan Bisnis Sejak di Bangku Sekolah
Diresmikan Presiden Joko Widodo, Kawasan Ekonomi Khusus Lido Serap Investasi dan Tingkatkan Daya Saing Pariwisata Nasional
F1 Powerboat Toba 2023, Dongkrak Pariwisata Tumbuhkan Ekonomi UMKM
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas