Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk menjaga keheningan dan keindahan di bulan suci ramadhan pada 26 Mei mendatang, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan mengumpulkan para pemilik hiburan malam di DKI Jakarta.
Dalam sosialisasi dengan para pemilik hiburan malam, Djarot akan membahas aturan selama bulan puasa.
“Tempat-tempat hiburan malam nanti seperti biasanya itu kita kumpulkan,” ujar Djarot kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2017).
Sebelumnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, telah mengeluarkan surat edaran bagi para pengelola hiburan malam.
Dalam surat tersebut dijelaskan tempat hiburan malam wajib tutup satu hari sebelum Bulan Ramadan, selama Bulan Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Surat tersebut juga menhimbau agar para pengelola hiburan untuk tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan tidak memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian dan pemakaian narkoba, dan harus menghormati serta menjaga suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017. (Lka)