INDONEWS.ID

  • Sabtu, 11/07/2020 15:30 WIB
  • Kekerasan Terhadap Perempuan Tinggi saat Pandemi, Dokter Reisa: Penanganan Harus Cermat

  • Oleh :
    • Mancik
Kekerasan Terhadap Perempuan Tinggi saat Pandemi, Dokter Reisa: Penanganan Harus Cermat
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi Covid-19 terhitung sangat tinggi. Tingginya angka kekerasan tersebut terkonfirmasi dari laporan Komnas Perempuan.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A dan Komnas Perempuan mencatat, terdapat 72 persen kasus kekerasan yang menimpa perempuan selama pandemi. Ini terhitung sejak awal Covid-19 menyerang Indonesia.

Baca juga : Masyarakat Diimbau Kembali Gunakan Masker di Dalam Maupun Luar Ruangan

"Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75% sejak pandemi Covid-19," kata Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu, (11/07/2020)

Melihat perkembangan kekerasan berbasis gender yang cukup tinggi tersebut, Reisa menerangkan, perlu upaya penanganan secara serius terhadap korban. Di masa pandemi yang masih berlangsung, menurutnya, korban mengalami perasaaan dilematis.

Baca juga : Meski Capaian Vaksinasi Dosis Pertama Hampir 70%, Masyarakat Harus Tetap Jaga Prokes

Hal tersebut terjadi karena kekerasan terjadi bersamaan dengan virus corona. Korban memikirkan banyak masalah, antara Covid-19 yang dapat menyerang siapa saja dan kekerasan yang dialaminya.

Pada kesempatan tersebut, Dokter Reisa menjelaskan beberapa panduan penanganan terhadap korban kekerasan. Selain penanganan yang lebih serius, ia berharap, ada kerja cepat untuk melaporkan tindakan kekerasan kepada pemerintah.

Baca juga : Upaya Pemerintah Berikan Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas Saat Pandemi

"Korban bisa melapor ke pemerintah setempat, di Jakarta misalnya, tersedia layanan call center untuk melayani pengaduan kekerasan," jelas Reisa.

Selain melaporkan kepada pihak terkait, kata Reisa, perlu ada inisiatif untuk melakukan pendampingan kepada korban. Selain itu, harus ada kelompok yang terus menerus memberikan bekerja memutus mata rantai kekerasan berbasis jender di Indonesia.

"Mari, peduli dan lindungi mereka karena, itu artinya, melindungi diri kita dan bangsa," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Masyarakat Diimbau Kembali Gunakan Masker di Dalam Maupun Luar Ruangan
Meski Capaian Vaksinasi Dosis Pertama Hampir 70%, Masyarakat Harus Tetap Jaga Prokes
Upaya Pemerintah Berikan Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas Saat Pandemi
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas