INDONEWS.ID

  • Sabtu, 18/07/2020 18:30 WIB
  • Ditangkap Karena Narkoba, Polisi : Catherine Wilson Baru Dua Bulan Pakai Sabu

  • Oleh :
    • Ronald
Ditangkap Karena Narkoba, Polisi : Catherine Wilson Baru Dua Bulan Pakai Sabu
Catherine Wilson (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Catherine Wilson (CW) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap Catherine bersama seseorang berinisial J yang merupakan sekuriti di kediamannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Catherine ditangkap di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan Catherine dan J.

"Kami mengamankan ada 2 tersangka, yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan kedua J kerjanya sebagai security di rumah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

Yusri menuturkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah diselidiki, informasi tersebut memang benar dan polisi melakukan penangkapan terhadap Catherine serta J.

Berdasarkan dari pemeriksaan awal, polisi menjabarkan peran masing-masing pelaku. Dimana pelaku J dalam kasus ini adalah sebagai pembeli barang haram untuk Catherine Wilson. 

Baca juga : Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak

"Saya sudah katakan tadi J ini security-nya, CW minta tolong kepada J untuk membeli barang dari A. J yang pergi beli," kata Yusri.

Hasil pemeriksaan awal, Catherine Wilson mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 2 bulan. Namun, polisi masih mendalami motif Catherine mengonsumsi barang haram itu.

"Hasil keterangan awal, baru sekitar dua bulan menggunakan (sabu). Kami masih mendalami motif Catherine mengonsumsi sabu," papar Yusri.

Catherine dan J pun telah menjalani tes urine. Hasilnya, mereka positif mengonsumsi sabu. Polisi pun berencana melakukan tes sampel rambut terhadap keduanya untuk mengetahui lebih rinci sudah berapa lama mereka mengonsumsi barang haram itu.

Baca juga : Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya dari tas milik Catherine Wilson.

Menurut Yusri, selama pemeriksaan, Catherine sangat kooperatif. "Yang bersangkutan kooperatif, bahkan memperlihatkan sendiri isi tas ada bong dan sabu," ungkap dia.

Kepada polisi, Catherine menuturkan, ia kerap kali menyuruh J untuk membeli sabu kepada A. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan A yang buron.

Atas perbuatannya, Catherine dan J telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rnl)

Artikel Terkait
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak
Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas