INDONEWS.ID

  • Jum'at, 24/07/2020 16:41 WIB
  • Inilah Pendapat Pakar OTDA Terhadap Pemakzulan Bupati Jember

  • Oleh :
    • luska
Inilah Pendapat Pakar OTDA Terhadap Pemakzulan Bupati Jember

Jakarta, INDONEWS.ID - Berita pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD mendapat respon publik yang cukup banyak. Pro dan kontra pun berseliweran di dunia maya. Pendapat netizen menyayangkan kejadian itu, sebagian lain berpendapat hal itu sebuah bentuk kontrol DPRD atas ketidakbaikan pengelolaan pemerintahan yang dijalankan Bupati, di sisi lain ada pula yang berkomentar bahwa ada unsur politis di balik pemakzulan Bupati Jember. Menyikapi hal tersebut, tim media ini telah menghubungi pakar otda yang baru saja menerbitkan buku biografinya. Berikut penuturan pakar Otda, Prof. Dr. Drs. H. Djohermansyah Djohan, M.A atau yang akrab disapa Prof Djo saat diwawancarai melalui aplikasi daring, Jumat (24/07).

“Posisi bupati yang dipilih langsung oleh rakyat itu kuat. Dia tidak mudah dipecat. Bila dia tidak aneh-aneh, sampai akhir masa jabatan, dia bakal selamat.” Kata Guru Besar IPDN ini.

Menurut Prof Djo, petisi tidak dikenal dalam konstitusi Indonesia, “masyarakat hanya punya hak memilih kepala daerah, tapi tidak bisa memberhentikannya.”

Namun demikian, menurut Dirjen Otda Kemendagri (2010-2014) ini, kita beruntung mekanisme pemakzulan oleh wakil rakyat di DPRD itu tersedia dalam regulasi Pemda, “Tapi ingat, penggunaannya tidak mudah. Syaratnya berat, yakni harus memenuhi aspek kehadiran anggota dewan yang minimal tiga perempat dan memperoleh persetujuan yang harus pula sekurang-sekurangnya dua pertiga dari yang hadir.”

Mencermati proses yang sedang berlangsung, Prof Djo berpendapat Bupati Jember kini menunggu takdir karena DPRD sudah memutuskan dalam hak menyatakan pendapat bahwa sang Bupati melanggar sumpah/janji jabatan, DPRD berpendapat ia wajib dipecat.

“Namun, putusan dewan itu harus diuji di Mahkamah Agung (MA) paling lambat 30 hari. Bila terbukti, barulah dia bisa diberhentikan oleh Mendagri setelah menerima usulan dari pimpinan DPRD.” Ujar lulusan terbaik APDN Bukittinggi dan IIP ini.

Seperti biasa, Prof Djo memberikan jalan keluar dan harapan, kiranya ke depan Kepala Daerah dengan DPRD seyogianya membuka komunikasi politik lewat konsultasi berkala bila ada masalah dalam penyelenggaraan pemda.

“Kepala daerah harus sungguh-sungguh memperhatikan kontrol dewan, dan dewan sendiri jangan pula mengada-ada bila kepala daerah tak bersalah. Pemerintah pusat atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat hendaknya lebih cepat menangani dan meredakan konflik DPRD-Bupati/Walikota sehingga tidak sampai mencuat.” pungkas mantan Pj Gubernur Riau (2013-2014) ini. (Lka)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas