Bandung, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus melakukan pendisiplinan penggunaan masker. Meskipun hingga saat ini, pengunaan masker di Jabar masih 50 persenan dan sebenarnya sudah sedikit naik.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, minggu ini pelaksanaan sanksi denda untuk warga yang tidak mengenakan masker di Jabar akan diberlakukan. Proses denda dan pembayaran akan memanfaatkan aplikasi yang dapat diunduh di ponsel.
"Saya laporkan, per minggu ini, denda masker akan digunakan melalui aplikasi handphone. Jadi, nanti siapa yang kena tilang, datanya langsung masuk kwitansi dikirim ke HP. Sehingga, tidak ada sentuhan fisik," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat (21/8/2020).
Denda masker tersebut diterapkan demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat ini, seluruh sektor ekonomi di Jabar sudah mulai dibuka, dan tingkat kepatuhan warga dalam bermasker masih berada di angka 50%-an.
"Sudah 50 persenan, walaupun sudah naik kita perlu pendisiplinan agar ekonomi tetap jalan," ungkapnya.
Emil mengatakan, dalam teori pilihannya adalah mau lockdown, PSBB atau menggunakan masker. Semua itu, bisa menurunkan penyakit. Tapi, kalau lockdown dan PSBB akan rugi ekonomi sosial lahir batin.
"Tapi kalau masker tidak. Jadi mending yang paling murah, pakai masker supaya ekonomi pendidikan bisa jalan," katanya.
Adapun data terakhir terkait penertiban masker, Satpol PP Jabar total berhasil menindak 927 warga yang melanggar aturan dalam bermasker. Pelanggaran tersebut terbagi dalam kategori warga yang tidak mengenakan masker, mengenakan masker dengan cara yang tidak benar atau membawa masker namun tidak dipakai. (rnl)