INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/08/2020 19:05 WIB
  • Minggu Ini, Tak Pakai Masker di Jabar Akan Didenda Via Aplikasi

  • Oleh :
    • Ronald
Minggu Ini, Tak Pakai Masker di Jabar Akan Didenda Via Aplikasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto : istimewa)

Bandung, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus melakukan pendisiplinan penggunaan masker. Meskipun hingga saat ini, pengunaan masker di Jabar masih 50 persenan dan sebenarnya sudah sedikit naik.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, minggu ini pelaksanaan sanksi denda untuk warga yang tidak mengenakan masker di Jabar akan diberlakukan. Proses denda dan pembayaran akan memanfaatkan aplikasi yang dapat diunduh di ponsel.

Baca juga : Hal-hal yang Perlu Diketahui Tentang `Host to Host` Pembayaran dalam Aplikasi Jual Pulsa

"Saya laporkan, per minggu ini, denda masker akan digunakan melalui aplikasi handphone. Jadi, nanti siapa yang kena tilang, datanya langsung masuk kwitansi dikirim ke HP. Sehingga, tidak ada sentuhan fisik," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat (21/8/2020).

Denda masker tersebut diterapkan demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat ini, seluruh sektor ekonomi di Jabar sudah mulai dibuka, dan tingkat kepatuhan warga dalam bermasker masih berada di angka 50%-an.

Baca juga : Ciptakan Aplikasi Terbaru, PTPN VI Raih Penghargaan Top Digital 2022

"Sudah 50 persenan, walaupun sudah naik kita perlu pendisiplinan agar ekonomi tetap jalan," ungkapnya.

Emil mengatakan, dalam teori pilihannya adalah mau lockdown, PSBB atau  menggunakan masker. Semua itu, bisa menurunkan penyakit. Tapi, kalau lockdown dan PSBB akan rugi ekonomi sosial lahir batin. 

Baca juga : Aplikasi AHP Ciptaan PTPN VI Permudah Monitor Hasil Laboratorium CPO

"Tapi kalau masker tidak. Jadi mending yang paling murah, pakai masker supaya ekonomi pendidikan bisa jalan," katanya.

Adapun data terakhir terkait penertiban masker, Satpol PP Jabar total berhasil menindak 927 warga yang melanggar aturan dalam bermasker. Pelanggaran tersebut terbagi dalam kategori warga yang tidak mengenakan masker, mengenakan masker dengan cara yang tidak benar atau membawa masker namun tidak dipakai. (rnl)

 
Artikel Terkait
Hal-hal yang Perlu Diketahui Tentang `Host to Host` Pembayaran dalam Aplikasi Jual Pulsa
Ciptakan Aplikasi Terbaru, PTPN VI Raih Penghargaan Top Digital 2022
Aplikasi AHP Ciptaan PTPN VI Permudah Monitor Hasil Laboratorium CPO
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas