INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/08/2020 07:30 WIB
  • Komite I DPD Minta KPK Awasi Penggunaan Anggaran Pilkada 2020

  • Oleh :
    • Mancik
Komite I DPD Minta KPK Awasi Penggunaan Anggaran Pilkada 2020
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di Pilkada serentak tahun 2020. Upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadi praktik korupsi dalam momentum pemilihan kepala daerah Desember mendatang.

Pada kesempatan tersebut, Fachrul Razi juga menyampaikan, Komite I DPD tetap konsisten untuk menolak pelaksanaan Pilkada tahun ini.Alasan karena Indonesia masih diserang wabah mematikan virus corona.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Komite I DPD RI Menolak Pilkada 2020, dan mendukung jika dilaksanakan tahun 2021. Kami juga meminta KPK untuk mengawasi dana daerah yang dipaksakan untuk digunakan untuk Pilkada serta dana bantuan Covid-19 yang berbau politik pilkada," kata Fachrul Razi dalam dialog Pilkada di Tengah Pandemi, di Ruang Press Room MPR/DPR/DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, (24/8/2020) kemarin.

Ada beberapa alasan penolakan ini: pertama, bahwa Pandemi Covid 19 cenderung meningkat dari bulan ke bulan. Berdasarkan data resmi Pemerintah (www.data.covid19.co.id), Peta Epidemilogi (zonasi covid19 di Indonesia) per 17 Agustus menunjukkan peningkatan daerah yang berisiko tinggi terhadap penularan yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Selama periode 1 Agustus-21 Agustus 2020 penambahan kasus Positif covid19 rata-rata perhari 1.956 kasus dan meningkat 271 kasus dibandingkan pada bulan Juli dengan penambahan rata-rata 1.685 kasus.

Kedua, Daerah kewalahan dalam menangani covid 19 sementara anggaran pilkada sangat memberatkan dan sangat besar yaitu Rp9,9 triliun (NPHD) dan penambahan anggaran Pilkada dengan protocol covid19 sebesar Rp 4.768 triliun.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Ketiga, Kesehatan masyarakat lebih utama. Banyak penyelenggara yang sudah terpapar covid19 dan akan ada 105 juga lebih Pemilih yangg akan terdampak.

"Jadi tidak ada pengaruhnya demokrasi dan penundaan Pilkada Desember 2020 karena yang utama adalah kesehatan masyarakat, anggaran yang ada jangan hanya digunakan untuk Pilkada, masyarakat masih butuh untuk ekonomi dan penghidupan," tegas Fachrul Razi.

Keempat Menurut Fachrul Razi, Pilkada Serentak pada Desember 2020 memberikan kesempatan besar bagi petahana untuk terpilih kembali dengan kendali dan anggaran yang masih dapat dimanfaatkan oleh petanaha, apalagi data terakhir menunjukkan ada 21 Daerah yang akan melawan kontak kosong dan ada kemungkinan terus bertambah.

Pilkada Serentak Desember 2020 juga cederung melanggengkan dinasti politik, belum ada jaminan dari Pemerintah bahwa angka penularan covid 19 di Daerah menjadi berkurang. Pilkada Desember 2020 ini lebih menguntungkan 270 orang yang maju dalam kontestasi Pilkada dibandingkan dengan nilai manfaat bagi 105 juta lebih Pemilih.

Kelima, UU No.2/2020 sebenarnya memberikan ruang bagi Pemerintah dan penyelenggara untuk menunda Pilkada pada 2021, akan tetapi ruang ini tidak dimanfaatkan dan dipertimbangkan dengan baik-baik.

Disamping itu, Komite I mendesak Pemerintah untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Desember 2020 zero korban sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen pemerintah terhadap keberlangsungan Demokrasi di Daerah dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi anggaran Pilkada serta anggaran penanganan covid 19 agar tepat sasaran serta tepat manfaat ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai penutup pernyataannya, Fachrul Razi menyatakan bahwa karena tidak ada jaminan dari Pemerintah maka sudah sangat pantas Pilkada di tunda Desember 2020 untuk menjamin kesehatan 105 juta lebih Pemilih yang ada di Daerah.

Sementara Yanuar, Fraksi PKB menyatakan bahwa Pilkada adalah instrument terbaik bagi pemilih pemimpin daerah.Pilkada sudah di putuskan Desember 2020, oleh karena harus tetap dilaksanakan dengan protocol kesehatan yang ketat dan perlu keputusan yang tepat.
Bagi daerah merah, pelaksanaan Pilkada dihentikan dan jika memungkinkan, pelaksanaan Pilkada Serentak dapat dilaksanakan.

"Kita harus mencari jalan bagaimana caranya agar pencoblosan itu memudahkan Pemilih” jelasnya.

Sementara Yustinus, pengamat Politik menyatakan bahwa Pilkada Desember 2020 merupakan Pilkada yang tidak berperikemanusiaan karena melanggengkan Dinasti Politik. Pilkada merupakan bagian dari nilai kebangsaan kita yaitu nilai-nilai demokrasi.

Penyelenggaraan Pilkada 2020 merupakan Pilkada yang penuh keprihatinan karena banyak orang yang kehilangan pekerjaan, jatuh miskin, dan terpapar covid19.

Kemiskinan bisa menjadi bancakan dalam Pilkada 2020 untuk melanggengkan kekuasaan. Menunda Pilkada Desember 2020 adalah pilihan yang tepat, tidak ada urgensi harus dilaksanakan pada Desember 2020.

Keputusan Pilkada Desember 2020 perlu ditarik dan diperhitungkan kembali sebagai bentuk semangat kebangsaan dan menjunjung tinggi demokrasi karena menghadirkan orang banyak di tengah Pandemi tidak berperikemanusiaan.*

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas