INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/08/2020 11:30 WIB
  • Berstatus Buron Abadi, KPK Tambah Personel Buru Harun Masiku

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Berstatus Buron Abadi, KPK Tambah Personel Buru Harun Masiku
Buronan KPK Harun Masiku (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya bakal menambah personil satuan tugas untuk mencari "buronan abadi" yakni Harun Masiku. Mantan caleg PDIP itu telah menjadi buronan KPK kurang lebih enam bulan.

"InsyaAllah masih terus dilakukan di internal, kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada, kemungkinan untuk menambah personil satgas ataupun menyertakan satgas pendamping," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi, Selasa (25/8/2020).

Nawawi juga mengungkapkan, pihaknya akan terus mencari Harun Masiku melalui koordinasi dengan para penegak hukum lain.

"Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Perpanjangan larangan keluar negeri berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.

"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," jelasnya.

KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas