INDONEWS.ID

  • Rabu, 26/08/2020 11:30 WIB
  • Mengejutkan! Pengakuan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo soal Suap dari Djoko Tjandra

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Mengejutkan! Pengakuan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo soal Suap dari Djoko Tjandra
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo akui terima suap dari Tjoko Tjandra (Foto: Collage)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo serta Tommy Sumardi. Dalam pemeriksaan tersebut, Irjen Napoleon dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

"Saudara tersangka TS dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 60an pertanyaan. Kemudian untuk tersangka PU ditanya oleh penyidik sekitar kurang lebih 50 pertanyaan dan untuk tersangka NB dicecar pertanyaan sebanyak kurang lebih 70 pertanyaan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8) malam.

Baca juga : Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta

"Terkait dengan pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka, tentunya tidak jauh berbeda apa yang ditanyakan penyidik kepada tersangka terdahulu, Djoko S Tjandra, seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Djoko S Tjandra," sambungnya.

Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra

Baca juga : Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Awi, para tersangka mengakui jika menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya dari red notice.

"Kemarin sudah kita sampaikan bahwasanya tersangka Djoko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan uang, sejumlah uang. Kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ujarnya.

Baca juga : Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru

Meski telah mengakui menerima uang suap dari Djoko Tjandra atas kasus tersebut. Pihaknya tetap akan melakukan pembuktian atau klarifikasi dengan sejumlah alat bukti lain.

"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," ucapnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, jika para tersangka dalam kasus tersebut mengakui telah menerima suap berupa uang dari Djoko Tjandra.

"Iya kita pastikan memang demikian (3 tersangka diperiksa mengakui menerima), mereka menerima aliran dana itu," tegasnya.

Meski begitu, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah atau nominal uang yang telah diberikan oleh Djoko Tjandra terhadap para tersangka tersebut.

"Nominalnya nanti tentunya itu sudah masuk ke materi, saya tidak bisa sampaikan memang sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.

Sudah Periksa 16 Saksi

Awi menyebut, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi termasuk juga terhadap ahli hukum pidana.

"Menurut keterangan penyidik sudah 16 saksi dan 1 ahli hukum pidana," tutupnya.

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo membagi menjadi dua selaku pemberi suap dan penerima. Selaku pemberi, Argo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan (TS) Tomy Sumardi.

Keduanya disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.

Sedangkan selaku penerima, Argo menyampaikan penyidik menetapkan PU dan NB sebagai tersangka.

Penyidik menjerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Argo menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri.

"Itu baru kasus korupsinya dan langsung disupervisi KPK," ujar dia.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Argo menyampaikan, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah JST (Joko Soegiarto Tjandra).

"JST dikenakan Tepati Janji, Tommy Sumardi Hadir Pemeriksaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra kuhp dengan ancaman 5 tahun," ujar dia

Sehingga, Argo menyatakan, ada tigaà orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PU, Anita, JST.

Gelar perkara sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.*

Artikel Terkait
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas