INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/09/2020 13:48 WIB
  • Refly Harun Nilai Presidential Threshold Batasi Hak Parpol Mengusung Calon Presiden

  • Oleh :
    • Mancik
Refly Harun Nilai Presidential Threshold Batasi Hak Parpol Mengusung Calon Presiden
Refly Harun mendampingi Ekonom Senior Rizal Ramli ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan yudicial review tentang ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendampingi Ekonom Senior Rizal Ramli ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan yudicial review tentang ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pada kesempatan tersebut, Refly Harun menilai, ketentuan tentang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, membatasi hak Partai Politik untuk mencalonkan putra-putri terbaik bangsa sebagai calon presiden.

Baca juga : Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU

"Arumentasi konstitusionalnya begini, pasca pemilu 2019 kemarin, secara post factum itu ada empat partai politik yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk bisa mengusung atau mencalonkan presiden yaitu PSI, Garuda, Berkarya dan Perindo. Partai ini tidak bisa mengusung calon karena dia tidak punya suara pada pemilu 2014. Hal yang sama akan terjadi lagi pada 2024, kalau ada partai baru contoh misalnya Gelora, dia tidak bisa calonkan presiden tetapi pendukung bisa," kata Refli Harun di Gedung MK di Jakarta, Jumat,(4/09/2020) kemarin.

Refly kemudian menerangkan, secara teoritik, hak konstitusional Partai Politik itu tidak boleh dihilangkan atau dihapus oleh aturan. Hal ini karena konstitusi telah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Parpol untuk mengajukan calon presiden pada proses Pemilu.

Baca juga : Rizal Ramli Berpulang, Indonews.id Sampaikan Ucapan Duka

Ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu merupakan upaya untuk menghalang-halangi hak konsitusional Parpol mencalonkan putra dan putri terbaik bangsa sebagai presiden. Karena itu, aturan tersebut harus dihapus.

"Hak konstitusional ini secara teoritis tidak bisa dihilangkan dalam aturan di bawahnya, aturan di bawah UU, ini hak konstitusional," ungkapnya.

Baca juga : Ekonom Rizal Ramli Meninggal Dunia

Pada kesempatan yang sama,ia menjelaskan, demokrasi Indonesia dewasa ini merupakan wajah dari praktik demokrasi kriminal. Artinya, proses demokrasi elektoral lebih dipengaruhi oleh kekuatan modal para cukong daripada suara masyarakat.

Masalah ini muncul, menurut Refly, disebabkan karena aturan yang tidak adil seperti presidential threshold. Upaya yang dilakukan Ekonom Rizal Ramli bertujuan menghapus proses demokrasi cukong yang telah lama berkembang di Indonesia.

"Proses ini disampaikan agar demokrasi ini semakin berkualitas, bisa membuka sebanyak mungkin orang -orang terbaik di bangsa ini untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan yang paling penting untuk menghilangkan demokrasi kriminal," pungkasnya.

 

Artikel Terkait
Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU
Rizal Ramli Berpulang, Indonews.id Sampaikan Ucapan Duka
Ekonom Rizal Ramli Meninggal Dunia
Artikel Terkini
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas