INDONEWS.ID

  • Minggu, 13/09/2020 22:30 WIB
  • Doni Monardo Sebut DKI Jakarta Belum Pernah Mencabut Kebijakan PSBB

  • Oleh :
    • Mancik
Doni Monardo Sebut DKI Jakarta Belum Pernah Mencabut Kebijakan PSBB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut dan masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.

Ia menegaskan, hingga saat ini kebijakan PSBB di Jakarta masih berlaku. Hal ini penting dalam rangka menekan laju peningkatan virus coron di masyarakat.

Baca juga : Prof Tjandra: Jakarta Sebagai "Global City, Healthy City dan Mega City"

"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," jelas Doni dalam dialog bertajuk "Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu,(13/09/2020)

Menurut Doni, Pemerintah Indonesia sudah tepat mengambil langkah untuk mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2020 tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga : Kembangkan Aplikasi SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Kerja Sama dengan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Dalam hal ini, selama status kekarantinaan yang diambil tiap Pemerintah Daerah masih dalam koridor pada Perpres No 11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.

"Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB," tegas Doni.

Baca juga : Turun ke Jalan, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Ikuti Kidung Natal 2023

Adapun menurut Doni, sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan Satgas Penanganan COVID-19 termasuk Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah termasuk DKI Jakarta akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.

"Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya," kata Doni.

"Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan," imbuh Doni.

Dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, Doni juga secara tegas mengatakan bahwa implementasinya harus selalu melihat dari data valid sebagai acuan. Sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.

"Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat. Tidak ada perubahan status," imbuh Doni.

DKI Jakarta Terapkan PSBB Bukan Lockdown

Pada kesempatan yang sama, Doni Monardo juga mengatakan bahwa PSBB bukan karantina wilayah, atau seperti yang lebih dikenal adalah "lockdown".

"PSBB ya PSBB, bukan lockdown. Kalau lockdown baru itu pelarangan (segala aktivitas-red)," jelas Doni.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Pemerintah telah mengambil langkah untuk melaksanakan Perpres No 11 tahun 2020 tentang PSBB, sehingga penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersama-sama.

"Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan," jelas Doni.

Selanjutnya, Doni juga menjelaskan bahwa dalam konsep Satgas Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya, seluruh pengambilan dan implementasi dari setiap kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dijalani.

Adapun tahapan-tahapan tersebut meliputi pra-kondisi seperti simulasi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan monitoring dan evaluasi.

"Ini terjadi terus. Saya sering berkomunikasi dan secara rutin dengan seluruh gubernur di seluruh provinsi untuk selalu bertukar pikiran," kata Doni.

"Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah ya tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan," pungkasnya.*

 

 

 

Artikel Terkait
Prof Tjandra: Jakarta Sebagai "Global City, Healthy City dan Mega City"
Kembangkan Aplikasi SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Kerja Sama dengan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Turun ke Jalan, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Ikuti Kidung Natal 2023
Artikel Terkini
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas