INDONEWS.ID

  • Senin, 14/09/2020 19:11 WIB
  • DPD Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Pilkada Jadi Cluster Baru Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
DPD Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Pilkada Jadi Cluster Baru Covid-19
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan KPU dan Bawaslu soal Pilkada serentak 2020 telah menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Diketahui, DPD melalui komite I telah menyampaikan pilihan penundaan agenda Pilkada dengan melihat wabah virus corona yang masih ada.

LaNyalla menegaskan, hingga saat ini, tahapan proses penyelenggaraan Pilkada telah ditemui banyak pelanggaran terutama terkait protokol kesehatan. Tentu, ini menjadi catatan tersendiri bagi KPU dan Bawaslu dalam mengingatkan kembali para kontestan untuk melaksanakan aturan tentang protokol Covid-19.

Baca juga : Kuasa Hukum: Ada Tendensi KPU Kabupaten Bandung Langgar UU Pilkada 2020

"Semua catatan tersebut ada di Komite I, nanti Senator Fachrul Razi dapat menyampaikan secara lebih detil," kata LaNyalla saat melakukan dialog dengan KPU dan Bawaslu RI di Jakarta, Senin, (14/09/2020)

Sementara itu, ketua Komite I yang juga Senator asal Aceh, Fachrul Razi menyatakan pihaknya memang menjadikan opsi penundaan Pilkada sebagai sikap Komite I. Mengingat beberapa temuan dan ancaman masalah. Terutama potensi Pilkada sebagai klaster massal penyebaran Covid-19.

Baca juga : Pelantikan 178 Kepala Daerah Secara Serentak Berjalan Lancar Indikator Sukses Pilkada 2020

"Ini sudah kami sampaikan, mengingat ada pintu untuk melakukan penundaan atau pemberhentian tahapan pilkada di dalam UU Pilkada,” urainya.

Komite I juga telah menggelar rapat konsultasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, tentang kesiapan dua institusi tersebut untuk mendukung secara penuh kerja Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran tahapan Pilkada.

Baca juga : Pilkada di Kediri dan Ngawi, Calon Tunggal Menang Telak Versi Quick Count

"Dan kemarin telah terbukti adanya pelanggaran protokol Covid saat pendaftaran pasangan calon di sejumlah KPU di daerah,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Abhan meyakinkan Pimpinan DPD RI dan para Senator bahwa pihaknya mampu menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi. Kami memang memiliki keterbatasan SDM, tetapi kami mendapat back up penuh dari institusi lain. Mulai dari Satpol PP, Polisi hingga Kejaksaan.

"Dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa pelanggaran Pilkada dan Pemilu yang kami proses hingga ke ranah hukum dan diadili di pengadilan,” ungkapnya.

Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman membenarkan bahwa ada beberapa calon peserta Pilkada yang positif terpapar Covid-19. Bahkan per 14 September 2020, angkanya telah menjadi 63 orang, dan tersebar di 21 provinsi.

"Sebelumnya di media masih 59. Sekarangh sudah menjadi 63. Tetapi kami telah menyiapkan protokol dan prosedur serta skema untuk menjawab persoalan tersebut,” urainya.

Arief pun menjelaskan beberapa hal terkait prosedur protokol Kesehatan yang akan diberlakukan di semua tahapan Pilkada serentak Desember nanti. Salah satunya aturan jumlah peserta kampanye.

Dimana pada sesi debat, hanya dapat dihadiri 50 orang, yang dibagi dari total pasangan calon. Dan kampanye akbar satu paslon, hanya boleh dihadiri maksimal 100 orang dengan protokol yang juga ketat.

"Jadi dalam debat nanti, kalau pasangan calon ada 2, maka kuota 50 orang dibagi dua, masing-masing paslon hanya boleh membawa 25 pendukung. Kalau ada 5 pasangan, ya masing-masing hanya boleh membawa 10 orang pendukung. Itu pun dengan syarat protokol yang ketat. Termasuk saat hari H pemilihan, bagi pemilih yang positif Covid dan dalam isolasi, petugas yang mendatangi, dengan APD standar, semua sudah kami simulasikan,” tandasnya.

Arief menambahkan, dari total tambahan anggaran yang semula direncanakan Rp.4,7 trilyun, KPU berhasil memangkas menjadi Rp.3,7 trilyun, menyusul penurunan biaya rapid test yang telah dipagu oleh Kemenkes.

"Dan dari total dana tersebut hanya Rp.5 milyar yang dipergunakan oleh KPU RI, sisianya semua dialokasikan ke KPU di daerah. Dan dana itu sebagian dipergunakan untuk keterlibatan 3,3 juta tenaga honorer di daerah. Ini juga diharapkan menghidupkan roda perekonomian di daerah," tutupnya.*

 

 

 

Artikel Terkait
Kuasa Hukum: Ada Tendensi KPU Kabupaten Bandung Langgar UU Pilkada 2020
Pelantikan 178 Kepala Daerah Secara Serentak Berjalan Lancar Indikator Sukses Pilkada 2020
Pilkada di Kediri dan Ngawi, Calon Tunggal Menang Telak Versi Quick Count
Artikel Terkini
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas