INDONEWS.ID

  • Kamis, 08/10/2020 18:30 WIB
  • Buruh Tolak Omnibus Law, Ridwan Kamil Surati Jokowi

  • Oleh :
    • Ronald
Buruh Tolak Omnibus Law, Ridwan Kamil Surati Jokowi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berbicara dengan para pendemo saat aksi demo buruh di Bandung, Jawa Barat. (Foto : Ist)

Bandung, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengirimkan surat berisi aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI, Jumat (8/10/2020). Surat itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam surat yang di-posting oleh akun Twitter @infobdg tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan bahwa kalangan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh se-Jawa Barat menyatakan bahwa mereka menolak Omnibus Law Ciptaker.

Baca juga : Ribuan Buruh Kepung Beberapa Kota, Ancam Akan Libatkan 5 Juta Buruh di 100 Pabrik

Para buruh juga ingin pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk menggantikan aturan yang banyak ditolak di berbagai daerah tersebut.

Sementara itu, dilihat di akun Twitter resminya @ridwankamil, dalam sebuah video yang dibagikan, Ridwan Kamil sempat menemui para buruh yang berdemo. 

Baca juga : Raslinna Rasidin Konsisten Tolak UU Ciptaker yang tak Berpihak pada Perempuan

Di situ dia mengaku telah menyiapkan secarik surat untuk dikirimkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan aspirasi para buruh.

"Rekomendasi dari para buruh, agar pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat ke Presiden Jokowi," kata Ridwan dalam video itu.

Baca juga : Flag Off KADIN Fun Run, Kang Emil Ajak Doakan Korban Tragedi di Kanjuruhan Malang

Dia pun meminta semua buruh yang hadir untuk mendengarkan isi dari surat yang akan dikirimkan ke Jokowi.

"Mohon didengarkan isi surat yang akan dibacakan oleh pimpinan buruh," tukas pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Berikut isi dari surat aspirasi yang dikirim Ridwan Kamil ke Jokowi :

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/SErikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

(rnl)

Artikel Terkait
Ribuan Buruh Kepung Beberapa Kota, Ancam Akan Libatkan 5 Juta Buruh di 100 Pabrik
Raslinna Rasidin Konsisten Tolak UU Ciptaker yang tak Berpihak pada Perempuan
Flag Off KADIN Fun Run, Kang Emil Ajak Doakan Korban Tragedi di Kanjuruhan Malang
Artikel Terkini
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas