INDONEWS.ID

  • Jum'at, 16/10/2020 17:24 WIB
  • Pengamat Intelijen: Ada Tiga Kelompok dalam Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

  • Oleh :
    • very
Pengamat Intelijen: Ada Tiga Kelompok dalam Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Stanislaus Riyanta, Pengamat Sosial Politik, Intelijen dan Keamanan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID –Unjuk rasa menentang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu yang berakhir anarkistis telah mengakibatkan ditangkapnya beberapa aktivis oleh kepolisian. Mereka saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangan.

Pengamat Sosial Politik, Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta mengatakan, setiap warga negara sejatinya mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat termasuk dengan cara unjuk rasa. Hak inilah yang digunakan oleh para buruh dan mahasiswa dalam menentang UU Cipta Kerja.

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi

“Namun, sangat disayangkan unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa di berbagai kota tersebut diwarnai kekerasan/serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum,” ujarnya dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?" yang diselenggarakan oleh Indonesian Public Institute (IPI) di Jakarta, Jumat (16/10).

Stanislaus menengarai terjadinya kekerasan/serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncankan sebelumnya. Hal itu terbukti dari temuan adanya orang-orang yang menyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa dengan membawa peralatan seperti besi panjang, batu, bahkan molotov.

Baca juga : Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku

Alat-alat tersebut dibawa tentu saja bukan untuk mendukung penolakan UU Cipta Kerja tetapi untuk menciptakan kondisi kacau dan rusuh, dan mengarah kepada delegitimasi pemerintah.

Menurutnya, ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa hari ini yang terjadi di berbagai kota di Indonesia.

Baca juga : BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut

Kelompok pertama, kata Stanislaus, adalah mahasiswa dan buruh yang tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja. Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang.

Kelompok kedua, para pengikut, pengejar eksistensi, korban propaganda hoax di media sosial. Kelompok ini didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja. “Kelompok kedua ini mudah diprovokasi untuk menyerang aparat,” ujarnya.

Kelompok ketiga adalah para penumpang gelap, menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri/kelompok. Ciri khas dari kelompok ini dapat dilihat dari aksi dan narasinya. Aksi yang dilakukan menjurus pada kekerasan dan perusakan dilakukan oleh kelompok anarko.

Narasi yang disampaikan juga melenceng dari UU Cipta Kerja, misalnya narasi lengserkan Presiden atau sentimen terhadap etnis tertentu, dilakukan oleh kelompok politis dan ideologis. “Bukti dari adanya kelompok ketiga ini adalah adanya penangkapan oleh Polri terhadap para pelaku, yang bukan berasal dari komponen buruh dan mahasiswa,” ujarnya.

Stanislaus mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja ini telah dikapitalisasi dan dijadikan kesempatan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kekacauan, kerusuhan, bahkan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat. 

“Polri harus bertindak tegas dengan melakukan proses hukum terhadap siapapun juga yang terbukti melakukan provokasi, menyebar hoax, sehingga mangakibatkan unjur rasa menjadi rusuh dan berdampak negatif,” ujarnya. (Very)

Artikel Terkait
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Artikel Terkini
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas