INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/10/2020 07:20 WIB
  • Masih Banyak Negara Tidak Setuju Ganja Legal

  • Oleh :
    • luska
Masih Banyak Negara Tidak Setuju Ganja Legal
Diani Indramaya S. Pd. M. Si

Jakarta, INDONEWS.ID - Isu ganja sedang hangat-hangatnya dibahas setelah munculnya sejumlah rekomendasi dari WHO’s Expert Committee on Drug Dependence (ECDD) pada tahun lalu. Dalam kegiatan asistensi tentang kerja sama nasional dan internasional di lingkungan pemerintah daerah, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten atau Kota se Jawa Timur, beberapa poin rekomendasi dari sekumpulan pakar WHO terhadap masalah ganja menjadi salah satu pokok bahasan yang penting untuk dikaji secara mendalam. 

Kasubdit Kerja Sama Regional dan Internasional Direktorat Kerja Sama BNN RI, Diani Indramaya, S.Pd.,M.Si menilai seluruh jajaran di BNN RI termasuk yang berada di wilayah Jawa Timur perlu memahami hal ini agar dapat menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. 

Baca juga : Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN

Kasubdit yang akrab disapa Maya ini menyampaikan, bahwa 6 rekomendasi tentang ganja ini pada awalnya akan diputuskan melalui voting pada sidang Comission on Narcotic Drugs (CND) ke-63 di Wina pada Maret 2020, namun hal ini ditunda karena masih banyak negara yang belum setuju. Karena itulah pemungutan suara atau vote terhadap rekomendasi WHO itu ditunda hingga Desember mendatang. 

Di tengah kondisi pro dan kontra di kalangan masyarakat dunia, Indonesia tetap teguh pada pendiriannya, yaitu dengan tegas menolak legalisasi ganja. Terkait hal ini, Indonesia memiliki alasan kuat untuk menolak seluruh rekomendasi WHO tersebut. 

Baca juga : Ungkap Pelanggaran Pemilu, Hasto: TPN Ganjar-Mahfud Segera Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari Para Ahli

“Legalisasi dikhawatirkan memicu berbagai masalah sosial di berbagai negara. Data UNODC World Drug Report 2020 menyebutkan pengguna ganja secara global telah mencapai angka 192 juta,” ungkap Maya dalam paparannya di hadapan peserta kegiatan asistensi di Senyum World Hotel, Batu, Selasa (20/10). 

Senada dengan hal ini, Dr.rer.nat.apt.Rahmana Emran Kartasasmita, M.Si sebagai KK Farmakokimia Sekolah Farmasi ITB juga mengungkapkan bahwa ganja sebagai sumber senyawa yang dapat disalahgunakan dan tetap masuk dalam narkotika golongan satu. Selain itu, ganja sebagai senyawa rekreasional berdampak pada psikososial yang dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk menuju penggunaan zat lain. Hal ini tentu berpotensi menciptakan generasi yang lemah karakter. (Lka)

Baca juga : Tak Terima Disebut Kalah di Kandang Banteng, Ganjar: PDIP Masih Tinggi


 

Artikel Terkait
Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN
Ungkap Pelanggaran Pemilu, Hasto: TPN Ganjar-Mahfud Segera Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari Para Ahli
Tak Terima Disebut Kalah di Kandang Banteng, Ganjar: PDIP Masih Tinggi
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas