INDONEWS.ID

  • Senin, 02/11/2020 21:01 WIB
  • Kapuspen Kemendagri Ingatkan Surat Perihal Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020

  • Oleh :
    • Mancik
Kapuspen Kemendagri Ingatkan Surat Perihal Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengingatkan kembali perihal surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai peringatan atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2020 agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda).

Surat dimaksud ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri pada 27 Oktober 2020, berisi tentang peringatan pelaksanaan 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

"Di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi, " kata Benni melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Senin,(2/11/2020)

Adapun, peringatan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu.

Baca juga : Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program

"SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020," tambahnya.

Benni menuturkan harapannya agar setiap kepala daerah dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut, sehingga ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

"Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada," pungkasnya.*

Artikel Terkait
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas