INDONEWS.ID

  • Senin, 09/11/2020 18:30 WIB
  • KPK Akan Lelang Aset Rampasan Negara

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Akan Lelang Aset Rampasan Negara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelaksanaan lelang sebagai pemasukan bagi kas negara dari asset recovery kasus korupsi.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap.

“Aset itu berupa sebidang tanah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Ujung Bandar, Jalan SM RAJA dahulu Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Bilah Batu Desa Ujung Bandar sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 31 Maret 1990 nomor 394/1990 seluas 1.252 M2,” jelas Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11/2020). 

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Dia menyampaikan, objek yang dilelang berupa sebidang tanah terletak di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu sesuai surat ukur 31 Maret 1990 Nomor 394/1990 seluas 1.252 meter persegi.

“Dengan nomor NIB dan SPPTPBB. 12.05.710.001.002.0131.0 beserta AKTA JUAL BELI NOMOR 327/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dengan PPAT Pramita Salazar SH dan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Badan Pertanahan Nasional Buku Tanah Hak Milik No: 112 dengan nama pemegang hak Usman Siregar dan kemudian didaftarkan peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya kepada Sugianto sebab perubahan Jual-Beli,” lanjutnya. 

Ali menjelaskan, obyek tanah yang akan dilelang tersebut dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan. Harga limit sebesar Rp2.808.697.000 (dua milyar delapan ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan uang jaminan sebesar Rp800 juta.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

“Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 08 Desember 2020 , mukai pukul 11.00 Waktu Server (sesuai WIB). Cara Penawaran lelang melalui Closed Bidding (tertutup)  dengan cara mengakses www.lelang.go.id. Batas Akhir Penawaran Selasa, 08 Desember 2020 pukul 11.00 Waktu Server (sesuai WIB),” terangnya. 

Ali melanjutkan, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang. Adapun tempat pelaksanaan lelang berlangsung di KPKNL Kisaran, Jalan Prof. H.M. Yamin SH No. 47. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas