Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelaksanaan lelang sebagai pemasukan bagi kas negara dari asset recovery kasus korupsi.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap.
“Aset itu berupa sebidang tanah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Ujung Bandar, Jalan SM RAJA dahulu Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Bilah Batu Desa Ujung Bandar sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 31 Maret 1990 nomor 394/1990 seluas 1.252 M2,” jelas Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Dia menyampaikan, objek yang dilelang berupa sebidang tanah terletak di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu sesuai surat ukur 31 Maret 1990 Nomor 394/1990 seluas 1.252 meter persegi.
“Dengan nomor NIB dan SPPTPBB. 12.05.710.001.002.0131.0 beserta AKTA JUAL BELI NOMOR 327/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dengan PPAT Pramita Salazar SH dan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Badan Pertanahan Nasional Buku Tanah Hak Milik No: 112 dengan nama pemegang hak Usman Siregar dan kemudian didaftarkan peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya kepada Sugianto sebab perubahan Jual-Beli,” lanjutnya.
Ali menjelaskan, obyek tanah yang akan dilelang tersebut dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan. Harga limit sebesar Rp2.808.697.000 (dua milyar delapan ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan uang jaminan sebesar Rp800 juta.
“Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 08 Desember 2020 , mukai pukul 11.00 Waktu Server (sesuai WIB). Cara Penawaran lelang melalui Closed Bidding (tertutup) dengan cara mengakses www.lelang.go.id. Batas Akhir Penawaran Selasa, 08 Desember 2020 pukul 11.00 Waktu Server (sesuai WIB),” terangnya.
Ali melanjutkan, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang. Adapun tempat pelaksanaan lelang berlangsung di KPKNL Kisaran, Jalan Prof. H.M. Yamin SH No. 47. (rnl)