INDONEWS.ID

  • Jum'at, 20/11/2020 18:59 WIB
  • Rugi Rp83 Miliar! Nenek Tuty Ungkap Kronologis Dugaan Penipuan oleh PT Indosurya Inti Finance

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Rugi Rp83 Miliar! Nenek Tuty Ungkap Kronologis Dugaan Penipuan oleh PT Indosurya Inti Finance
Nenek Tuty Suryani didampingi putrinya Tien Budiman serta kuasa Hukum, Libertus Jehani bersama anggota Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Sianipar di ruang Konferensi Pers lantai 7 Gedung Nusantara I, Jakarta Jum`at (20/11/20)

Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang wanita lanjut usia (lansia 80 tahun), Tuty Suryani, didampingi putrinya, Tien Budiman serta pengacaranya, Libertus Jehani mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

Nenek yang datang menggunakan kursi roda ini diterima anggota Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Sianipar di ruang rapat Fraksi, lantai 7 Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/11) siang.

Tujuan kedatangan wanita yang sudah uzur itu adalah untuk mengadu kepada anggota dewan terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya yang dilakukan oleh PT Indosurya Inti Finance (IIF) yang kerugiannya mencapai Rp80 milliar.

Kronologis Kejadian versi Korban

Cerita bermula pada 27 Juli 2017. Saat itu, Tien Budiman, putri Tuty Suryani menandatangani fasiitas pembiayaan dengan PT Indosurya Inti Finance (Indosurya Finance) sebesar Rp 12,265 miliar.

Sejatinya dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi dan menambah fasilitas Hotel Surya Baru miliknya yang berlokasi di Jalan Batu Cepar, Jakarta Pusat.

Namun pihak Indosurya Finance hanya mencairkan Rp 8,142 miliar dengan alasan sebanyak Rp 4,123 miliar atau sekitar 33% dari pinjaman merupakan biaya-biaya yang harus ditanggung debitur.

Tien mengaku, meski yang cair hanya Rp8,142 miliar, pihaknya tetap memiliki outstanding pembiayaan Rp12,265 miliar dan harus mencicil hampir Rp300 juta per bulan.
“Dana yang cair tidak mencukupi untuk melanjutkan program renovasi hotel, akibatnya, hal ini (renovasi) urung dilakukan, namun saya tetap harus membayar cicilan penuh,” urainya kepada Wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (20/11/2020).

Kondisi ini membuat hotel berhenti beroperasi, namun Tien mengaku telah mencicil dalam kurun waktu Februari 2018 hingga April 2019 dengan total pembayaran Rp4,40 miliar.

“Bila dikurangi pinjaman yang saya terima, saya sudah membayar lebih dari separuh pokok pinjaman,” tandasnya.
Diakui Tien, setelah April 2019 pembayaran cicilannya macet karena hotel tak lagi menghasilkan pendapatan. Saat itu dia mengaku menghubungi Indosurya untuk melakukan pelunasan dari sumber dana lain.

Pelunasan ini harus dilakukan lantaran hasil apraisial pihak independen menyebut nilai Hotel Surya Baru yang diagunkan mencapai Rp83 miliar atau jauh lebih tinggi dari outstanding pinjaman yakni Rp12,26 miliar.

“Saat saya ingin melunasi pinjaman Novemer 2019, pihak Indosurya selalu menghindar, bahkan menawari saya bridging loan sebesar Rp25 miliar. Saya tolak karena saya yakin akan ada potongan besar lagi,” imbuhnya.
Hotel Dilelang Tak Konfirmasi

Bukan kabar baik yang diterima, Nenek Tuty malah mendapat kabar tak sedap. Pasalnya, tanpa sepengetahuannya, pada 5 Desember 2019 pihak Indosurya Finance ternyata telah melego hak tagih piutangnya (cessie) pada pihak ketiga bernama Ade Ernawati yang beralamat di Sukabumi, Jawa Barat.

Libertus Jehani, selaku Pengacara Nenek Tuty pun mencari keberadaan Ade Ernawati. Berdasarkan hasil temuannya, menurutnya dari sisi ekonomi pihak tersebut tidak memiliki kemampuan membeli cassie senilai miliaran rupiah.

“Patut diduga ini merupakan upaya pengambilalihan aset Hotel Surya secara terencana," ungkap Libertus dalam penjelasannya kepada wartawan.

Menurutnya, Ade bahkan telah bertindak jauh dengan mengajukan lelang atas tanah dan bangunan dimaksud kepada KPKNL senilai Rp21,80 miliar.

Perjalanan Nenek Tuty Mencari Keadilan

Dari sanalah, Keluarga Nenek Tuty mulai melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pihak Indosurya Finance, Ade Ernawati, Notaris KPKNL Jakarta V dan BPN Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2020.

“Perkara ini pun disampaikan secara resmi ke KPKNL Jakarta V agar proses lelang tersebut dihentikan atau dibatalkan,” ujar Libertus.

Upaya mencari keadilan terus dilakukan, setelah mengajukan gugatan hukum, keluarga Nenek Tuty mengadukan nasibnya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini diterima oleh Effendi Sianipar.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku prihatin terhadap masalah yang menimpa Nene Tuty dan dirinya siap melakukan langkah-langkah pembelaan dengan menyampaikan masalah ini ke lembaga-lembaga terkait melalui Komisi III dan Komisi XI DPR-RI.

“Dia berharap adanya keadilan. Sebab, dirinya sebagai debitur merasa telah ditipu ketika mengajukan pinjaman kepada PT Indosurya Inti Finance (IIF) belasan miliar rupiah,” kata Effendi dalam pemaparannya.

Anggota DPR Dapil Riau I ini mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya dari yang bersangkutan (Bu Tuty-red), ini merupakan praktik perampokkan yang dilakukan oleh lembaga keuangan non-bank.

“Ini kan tidak benar, mau dibayar utangnya, namun dipersulit. Malah asetnya sebesar Rp83 miliar tanpa konfirmasi langsung dilelang. Kita segera panggil PT Indosurya Inti Finance,” katanya memastikan.

“Dalam waktu dekat saya akan memanggil pihak Indosurya Finance, juga meminta Otoritas Jasa Keuangan menyelidiki Indosurya Finance," tegas Effendi.

Selain itu, Effendi juga memastikan akan mengawal kasus ini dengan meminta Kepolisian dan kejaksaan Agung mengawasi jalannya proses perkara dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain kami juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi jalannya proses perkara ini dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar timbul keadilan bagi pihak yang didzolimi dan dirugikan,” tutur Effendi.

Sementara terkait proses lelang, Effendi meminta KPKNL V Jakarta untuk meninjau ulang dan membatalkan proses lelang atas objek jaminan dalam perkara ini dalam rangka melaksanakan amanat perundang-undangan yang berlaku.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas