Jakarta, INDONEWS.ID - Juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana, memberikan tanggapan terkait dengan rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan hak beragama kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Rencana tersebut disambut baik oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Menurut Yendra Budiana, rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap pengakuan kelompok Ahmadiyah telah sesuai dengan amanat yang tertera dalam konsititusi Indonesia. Dalam UUD 1945 secara jelas mengakui keberadaan umat beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Hak beribadah dan berkeyakinan dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi. Pada dasarnya beliau adalah pejabat negara yang berusaha patuh, commit, dan konsisten terhadap peraturan yang sudah disepakati di negeri ini," kata Yendra Budiana kepada media sebagaimana dilansir dari detik.com, Jakarta, Sabtu,(26/12/2020)
Lebih lanjut Yendra Budiana menjelaskan, konsitusi kita secara tegas memberikan pengakuan terhadap semua kelompok beragama di Indonesia. Karenanya, setiap kelompok beragama termasuk Ahmadiyah memiliki hak yang sama dengan kelompok agama lain untuk menjalankan ibadah.
Apa yang direncanakan oleh menteri agama saat ini, merupakan bentuk konkret melaksanakan perintah konsitusi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas benar-benar memahami apa isi konstitusi, terutama mengenai kebebasan dan perlindungan kelompok agama dan dilaksanakan di lapangan.
"Mengapresiasi sebagai teladan bagaimana seharusnya pejabat negara yang patuh dan konsisten pada konstitusi," tutupnya.*