INDONEWS.ID

  • Sabtu, 26/12/2020 19:28 WIB
  • Menag Yaqut Akan Afirmasi Hak Beragama Ahmadiyah: Yendra Budiana: Sesuai Konstitusi

  • Oleh :
    • Mancik
Menag Yaqut Akan Afirmasi Hak Beragama Ahmadiyah: Yendra Budiana: Sesuai Konstitusi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Foto:Sindonews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana, memberikan tanggapan terkait dengan rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan hak beragama kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Rencana tersebut disambut baik oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Menurut Yendra Budiana, rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap pengakuan kelompok Ahmadiyah telah sesuai dengan amanat yang tertera dalam konsititusi Indonesia. Dalam UUD 1945 secara jelas mengakui keberadaan umat beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Baca juga : Perburuk Diskriminasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, SETARA Kecam Pemerintahan Kota Depok

"Hak beribadah dan berkeyakinan dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi. Pada dasarnya beliau adalah pejabat negara yang berusaha patuh, commit, dan konsisten terhadap peraturan yang sudah disepakati di negeri ini," kata Yendra Budiana kepada media sebagaimana dilansir dari detik.com, Jakarta, Sabtu,(26/12/2020)

Lebih lanjut Yendra Budiana menjelaskan, konsitusi kita secara tegas memberikan pengakuan terhadap semua kelompok beragama di Indonesia. Karenanya, setiap kelompok beragama termasuk Ahmadiyah memiliki hak yang sama dengan kelompok agama lain untuk menjalankan ibadah.

Baca juga : Kasus Kekerasan atas JAI di Sintang, SETARA Desak Kemendagri Agar Responsif

Apa yang direncanakan oleh menteri agama saat ini, merupakan bentuk konkret melaksanakan perintah konsitusi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas benar-benar memahami apa isi konstitusi, terutama mengenai kebebasan dan perlindungan kelompok agama dan dilaksanakan di lapangan.

"Mengapresiasi sebagai teladan bagaimana seharusnya pejabat negara yang patuh dan konsisten pada konstitusi," tutupnya.*

Baca juga : Menag: Setiap Warga Negara Tak Kecuali Warga Ahmadiyah dan Syiah Berhak Dilindungi

 

 

 

Artikel Terkait
Perburuk Diskriminasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, SETARA Kecam Pemerintahan Kota Depok
Kasus Kekerasan atas JAI di Sintang, SETARA Desak Kemendagri Agar Responsif
Menag: Setiap Warga Negara Tak Kecuali Warga Ahmadiyah dan Syiah Berhak Dilindungi
Artikel Terkini
Jaga Keberlanjutan Agenda Pembangunan Mendatang, Pemerintah Evaluasi Capaian Kinerja PSN Tahun 2024
PTPN IV Regional 4 Salurkan Bantuan Stunting di Muara Bulian
Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi
BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024
Pj Bupati Maybrat Pantau Ujian Sekolah Dasar di SD YPK Emaus Susumuk dan SD Inpres 13 Kumurkek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas