INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/01/2021 09:45 WIB
  • PNM Terima PMN Total Rp2,5 Triliun Sepanjang 2020

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
PNM Terima PMN Total Rp2,5 Triliun Sepanjang 2020
Kantor PNM Pusat (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah memastikan sudah menyuntikkan dana segar atau investasi pemerintah kepada BUMN sebesar Rp 75,94 triliun selama tahun 2020.

Dana segar dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 56,28 triliun dan pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi sosial (IP PEN) Rp 19,65 triliun.

Baca juga : PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dukungan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN atau lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus yang diberikan pemerintah.

"Dalam proses realisasinya, setiap PMN kepada BUMN atau lembaga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, yang didukung oleh kajian dari penggunaan dan manfaat PMN ini," kata Isa dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Minggu (10/1/2020).

Baca juga : PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang

Terdapat dua kelompok besar PMN yang diberikan pada tahun 2020, yaitu PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi COVID-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy respond pemerintah atas situasi pandemi yang terjadi.

PMN yang diberikan sebelum terjadinya pandemi COVID-19, yaitu:
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 5 triliun
- PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp 1,75 triliun
- PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1 triliun
- PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp 3,5 triliun
- PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 700 miliar
- Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun
- Dukungan PMN non tunai kepada PT BPUI (Persero) sebesar Rp 268 miliar.

Baca juga : KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar

Isa menjelaskan, PMN kepada BUMN atau lembaga ini diberikan untuk penguatan permodalan masing-masing entitas dalam rangka menjalankan penugasan khusus yang diberikan pemerintah.

Dia melanjutkan, seperti untuk mendukung pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dilakukan oleh PT SMF, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya dan mendorong tumbuhnya ekspor nasional pada pasar ekspor baru yang dilakukan oleh LPEI.

PMN yang dialokasikan pemerintah sebagai policy respon atas situasi pandemi COVID-19, adalah:

- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 6 triliun untuk penjaminan program KUR
- PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1,5 triliun untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun
- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp 1,57 triliun untuk pelaksanaan penjaminan korporasi.
- PT Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp 500 miliar
- PT Bio Farma sebesar Rp 2 triliun untuk fasilitas pabrik pembuatan vaksin dan fasilitas produksi bahan baku obat primer di dalam negeri
- Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau SWF sebesar RP 15 triliun untuk modal awal.

Isa mengatakan, selama pemerintah juga memberikan dukungan kepada BUMN dalam bentuk pinjaman atau IP PEN. Jika PMN diberikan untuk kebutuhan penguatan permodalan, maka IP PEN diberikan untuk mendukung kebutuhan operasional BUMN yang terdampak hebat akibat pandemi, berikut BUMN penerimanya:

- PT Krakatau Steel (KRAS) sebesar Rp 3 triliun
- PT Garuda Indonesia (GIAA) sebesar Rp 8,5 triliun
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 3,5 triliun
- Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) sebesar Rp 650 miliar
- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebesar Rp 4 triliun.

Dalam ekosistem IP PEN, Isa mengungkapkan pemerintah memberikan penugasan kepada Special Mission Vehicle (SMV) di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Investasi Pemerintah, yang antara lain membantu dalam melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi atas proposal IP PEN yang disampaikan oleh masing-masing BUMN penerima dukungan.

Dalam proses pemberian IP PEN kepada BUMN, didukung dengan perjanjian secara rinci antara ketiga pihak, yaitu pemerintah dhi. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Pelaksana Investasi dan BUMN yang menerima dukungan IP PEN.

"Pemberian investasi pemerintah yang dilakukan pada tahun 2020, baik itu dalam bentuk PMN maupun IP PEN, menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan dukungan penguatan kepada BUMN atau lembaga, agar dapat berperan secara optimal dalam proses pemulihan ekonomi dan atau dapat mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat di tengah situasi yang sulit ini," katanya.*

Artikel Terkait
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas