INDONEWS.ID

  • Sabtu, 30/01/2021 14:53 WIB
  • Sri Mulyani: Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Voucer dan Token

  • Oleh :
    • very
Sri Mulyani: Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Voucer dan Token
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram miliknya @smindrawati, di Jakarta, Sabtu (30/1).

Sri Mulyani mengatakan, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Dia menjelaskan ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri.

Sedangkan untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

Sri Mulyani mengatakan, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ujarnya.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa UNJA dan UIN


Menkeu menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!," ujarnya. (Very)

 

Baca juga : Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Satu Dekade Pemberdayaan UMKM Sumbang 60% PDB
Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4 Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa UNJA dan UIN
Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Satu Dekade Pemberdayaan UMKM Sumbang 60% PDB
Jaga Daya Beli Kelas Menengah Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi
Artikel Terkini
Apresiasi Media Center PON XXI, Pj Gubernur Sumut: Lebih Baik dari Media Center Olimpiade Paris
Tanggapi Munaslub Ilegal, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin Sesuai UU dan Mandat AD/ART
Pemulung Itu Seorang Doktor
Para Romo Dan OMK Paroki ST Maria Bunda Penebus Fatuketi Umanen Gelar Acara Perpisahan Dengan Satgas Yonif 742/Swy
FOKBI Akan Gelar Peluncuran Senam Kreasi Budaya NTT "Ikan Nae di Pante: Meriahkan Budaya dan Kebugaran
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id