INDONEWS.ID

  • Senin, 15/02/2021 17:01 WIB
  • Ketua Fraksi Demokrat MPR RI BKH Terima Natalis Pigai Terkait Otonomi Khusus Papua

  • Oleh :
    • Mancik
Ketua Fraksi Demokrat MPR RI BKH Terima Natalis Pigai Terkait Otonomi Khusus Papua
Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Benny K. Harman bersama Aktivis Natalis Pigai usai membahas Otonomi Khusus Papua di Kompleks Senayan,Jakarta.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Aktivis Natalis Pigai bertemu dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Benny K. Harman (BKH). Dalam pertemuan tersebut, BKH dan Natalis Pigai mendiskusikan banyak hal terkait kondisi bangsa dan negara terkini, termasuk otonomi khusus Papua.

Dalam pandangan Natalis Pigai, Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun, implementasinya belum efektif dan efisien. Karena itu, menurutnya, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan undang-undang )tsus, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua.

Baca juga : PP GMKI Nilai UU Otonomi Khusus Bukan Kehendak Masyarakat Papua

"Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua.Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua," ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jakarta, Senin,(15/02/2021)

Menurut Pigai, melanjutkan status otonomi khusus Papua, dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

Baca juga : Perubahan UU Otonomi Khusus Papua, dari Politik Afirmasi hingga Tata Kelola Pemerintahan

Pemerintah, lanjut Pigai, perlu mengambil inisiatif melakukan dialog dengan seluruh komponen masyarakat Papua. Dialog dinilai sangat penting agar pemerintah di Jakarta mengetahui keinginan masyarakat Papua, terutama berkaitan dengan kebijakan Otsus.

Kebijakan otsus saat ini, menurutnya, cenderung mengikuti keinginan pemerintah pusat di Jakarta. Sementara masyarakat Papua yang sebenarnya paling berkepentinga dengan kebijakan otsus seringkali diabaikan dengan tidak didengar oleh pemerintah pusat di Jakarta.

Baca juga : DPD:RUU Kepulauan dan Keberlanjutan Otonomi Khsusus Papua untuk Pemerataan Pembangunan

"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," tutupnya.*

 

 

 

 

Artikel Terkait
PP GMKI Nilai UU Otonomi Khusus Bukan Kehendak Masyarakat Papua
Perubahan UU Otonomi Khusus Papua, dari Politik Afirmasi hingga Tata Kelola Pemerintahan
DPD:RUU Kepulauan dan Keberlanjutan Otonomi Khsusus Papua untuk Pemerataan Pembangunan
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas