Jakarta, INDONEWS.ID - Aktivis Natalis Pigai bertemu dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Benny K. Harman (BKH). Dalam pertemuan tersebut, BKH dan Natalis Pigai mendiskusikan banyak hal terkait kondisi bangsa dan negara terkini, termasuk otonomi khusus Papua.
Dalam pandangan Natalis Pigai, Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun, implementasinya belum efektif dan efisien. Karena itu, menurutnya, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan undang-undang )tsus, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua.
"Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua.Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua," ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jakarta, Senin,(15/02/2021)
Menurut Pigai, melanjutkan status otonomi khusus Papua, dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.
Pemerintah, lanjut Pigai, perlu mengambil inisiatif melakukan dialog dengan seluruh komponen masyarakat Papua. Dialog dinilai sangat penting agar pemerintah di Jakarta mengetahui keinginan masyarakat Papua, terutama berkaitan dengan kebijakan Otsus.
Kebijakan otsus saat ini, menurutnya, cenderung mengikuti keinginan pemerintah pusat di Jakarta. Sementara masyarakat Papua yang sebenarnya paling berkepentinga dengan kebijakan otsus seringkali diabaikan dengan tidak didengar oleh pemerintah pusat di Jakarta.
"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," tutupnya.*