INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/02/2021 18:45 WIB
  • Gugatan Ponakan Prabowo Ditolak MK Terkait Sengketa Pilkada Tangsel

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Gugatan Ponakan Prabowo Ditolak MK Terkait Sengketa Pilkada Tangsel
Ponakan Prabowo, Rahayu Saraswati

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Tangerang Selatan 2020 yang diajukan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Dalam gugatan sengketa itu, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, sementara pihak terkait adalah pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan selaku peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi.

Baca juga : Penting Disimak! PNM Beri 5 Tips UMKM Raih Cuan di Harbolnas

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan yang dikutipa dari situs mkri.id, Rabu (17/2).

Dalam gugatannya, kubu paslon Muhamad-Sara menyebut terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif selama Pilkada Tangsel berjalan.

Baca juga : 1001 Anggota dan Komunitas Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA: Pernyataan Keprihatinan Hati Nurani Rakyat

Misalnya, terjadi penyaluran dana Baznas yang diduga untuk pemenangan paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Penyaluran dana itu melibatkan Wali Kota Airin Rachmu Diany di 54 kelurahan di 7 kecamatan.

Kubu Muhamad-Sara juga menyebut ada upaya pengerahan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil guna memenangkan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga. Diketahui, Benyamin merupakan wakil wali kota Tangsel yang masih menjabat.

Baca juga : Peringati HPN 2024, PNM Ajak Pelaku UMKM Terapkan Hospitality

Dalam berkas gugatan, kubu Muhamad-Sara juga menyebut KPU Tangsel turut terlibat dalam misi pemenangan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Mereka menyebut ada 280 anggota KPPS yang diduga terlibat.

Paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga juga disebut-sebut melakukan money politics di Perumahan Alam Sutera, Serpong Utara.

Namun, semua pokok permohonan itu pada akhirnya tidak berarti apa-apa lantaran majelis hakim MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Muhamad-Sara.

Dengan demikian, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan bakal ditetapkan oleh KPU sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2020.

Benyamin-Pilar Saga mengungguli dua pesaingnya dengan memperoleh 235.734 suara. Di peringkat kedua ditempati paslon Muhamad-Sara dengan 205.309, disusul paslon nomor urut 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dengan 134.682.*

 

Artikel Terkait
Penting Disimak! PNM Beri 5 Tips UMKM Raih Cuan di Harbolnas
1001 Anggota dan Komunitas Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA: Pernyataan Keprihatinan Hati Nurani Rakyat
Peringati HPN 2024, PNM Ajak Pelaku UMKM Terapkan Hospitality
Artikel Terkini
Menteri AHY Serahkan Sertipikat TORA, Kesetiaan Masyarakat Eks Timor Timur Terbayar Lunas
Pilkada Bebas Ambisi Pribadi
Usai Sidang Kabinet di IKN, Menteri Anas Tinjau dan Pastikan Kesiapan Hunian ASN
Percepat Integrasi Data Inovasi, Kementerian PANRB Lakukan Pemutakhiran Data JIPPNas
Sambut Kunjungan Komisi V DPR RI dan Kapolri, Menteri Basuki Perkenalkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id