INDONEWS.ID

  • Rabu, 03/03/2021 18:01 WIB
  • Bamsoet Apresiasi Langkah Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras

  • Oleh :
    • very
Bamsoet Apresiasi Langkah Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah cepat Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras. Hal tersebut, kata Bamsoet, menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo sangat peka terhadap masukan yang datang dari berbagai kalangan masyarakat. Khususnya, dari para tokoh agama sepeti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan lain sebagainya.

"Indonesia memang bukan negara agama. Melainkan negara yang hidup bersumber dari nilai-nilai agama. Dalam salah satu ajaran agama, yakni Islam, dan juga mungkin ajaran agama lainnya, minuman keras jelas dilarang. Respon cepat Presiden Joko Widodo mencabut izin investasi minuman keras tersebut sangat tepat, sehingga tak menimbulkan pro dan kontra lebih lanjut di berbagai kalangan masyarakat," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (3/3/21).

Baca juga : Jaga Keberlanjutan Agenda Pembangunan Mendatang, Pemerintah Evaluasi Capaian Kinerja PSN Tahun 2024

Ketua DPR RI ke-20 ini mengajak masyarakat tak lagi terjerumus dalam perdebatan maupun hasutan pro dan kontra legalisasi investasi minuman keras. Jangan sampai karena hasutan beberapa pihak, justru membuat perpecahan kembali dalam tubuh bangsa Indonesia.

"Pemerintah secara konsisten juga terus mengendalikan perdagangan minuman keras, sehingga tak sembarangan orang bisa membelinya. Dalam Poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021 mengatur dengan tegas penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di hotel dan tempat pariwisata. Minuman keras tetap dilarang diperjualbelikan di mall, supermarket, maupun minimarket," tandas Bamsoet.

Baca juga : Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, selama ini kebutuhan minuman keras di Indonesia dipasok melalui impor. Di tahun 2015, impor untuk minuman beralkohol dengan harmonized system (HS) 2203-2208 nilainya tercatat mencapai USD 10,4 juta. Meningkat menjadi USD 21,2 juta di 2016, kemudian USD 33,4 juta pada tahun 2017, melejit menjadi USD 93,5 juta di tahun 2018, lantas anjlok menjadi USD 28,4 juta pada tahun 2019.

"Terlepas dari tingginya impor maupun potensi ekonomi yang bisa dikembangkan, pelarangan investasi minuman keras yang dilakukan Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat. Karena diatas kepentingan ekonomi, kita harus mendahulukan kepentingan sosial kebangsaan. Kepentingan kebersamaan dalam sebuah wadah persaudaraan kebangsaan. Jangan sampai karena kepentingan ekonomi justru merusak rajutan persatuan dan kesatuan bangsa," pungkas Bamsoet. (*)

Baca juga : Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Artikel Terkait
Jaga Keberlanjutan Agenda Pembangunan Mendatang, Pemerintah Evaluasi Capaian Kinerja PSN Tahun 2024
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas