INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/03/2021 19:01 WIB
  • Dirjen Dukcapil Kemendagri: Yang Foto Kopi KTP - el Berarti Belum Menggunakan Card Reader

  • Oleh :
    • Mancik
Dirjen Dukcapil Kemendagri: Yang Foto Kopi KTP - el Berarti Belum Menggunakan Card Reader
Ilustrasi KTP Elektronik.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - KTP elektronik atau KTP-el menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bermula cuitan akun Twitter bernama @catuaries yang bercerita soal KTP-el yang untuk urusan birokrasi selalu diminta fotokopinya. Tidak pernah dengan cara tap seperti proses bisnis e-money.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menduga, lembaga yang meminta fotokopi KTP-el belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan Card Reader. Sebab, lazimnya sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopi KTP-el lagi.

Baca juga : Haru, Tangis dan Doa Terbaik di Pisah Sambut Dirjen Dukcapil Kemendagri

"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, Saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," jelas Zudan kepada media di Jakarta, Kamis (4/03/2021).

Dirjen Zudan mencontohkan, verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri di Medan Merdeka Utara atau di Dukcapil Pasar Minggu hanya perlu tap layaknya e-money.

Baca juga : Dukcapil Goes to Campus, Praja IPDN Bisa Langsung Praktik Layanan Adminduk

"Kalau datang ke kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu," ucapnya.

Lebih jauh Dirjen Zudan menjelaskan, KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.

Baca juga : Tutup Tahun 2022, Ditjen Dukcapil Kemendagri Capai Berbagai Lompatan Kinerja Positif

"Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," kata Dirjen Zudan.

Zudan mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el.

"Pertama dengan NIK. Kedua, akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga menggunakan alat baca yang bernama card reader. Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ungkapnya.

Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan nomor induk kependudukan (NIK) adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.

"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil," tutupnya.*

 

Artikel Terkait
Haru, Tangis dan Doa Terbaik di Pisah Sambut Dirjen Dukcapil Kemendagri
Dukcapil Goes to Campus, Praja IPDN Bisa Langsung Praktik Layanan Adminduk
Tutup Tahun 2022, Ditjen Dukcapil Kemendagri Capai Berbagai Lompatan Kinerja Positif
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas