INDONEWS.ID

  • Sabtu, 06/03/2021 14:01 WIB
  • Bikin Meradang! Begini Tanggapan Mahfud MD Terkait KLB Demokrat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Bikin Meradang! Begini Tanggapan Mahfud MD Terkait KLB Demokrat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah masih menganggap persoalan di tubuh Partai Demokrat yang berujung pada Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang merupakan persoalan internal partai.

Mahfud mengatakan hingga saat ini belum ada persoalan hukum lantaran memang belum ada permintaan legalitas hukum terkait hasil KLB di Deli Serdang kepada pemerintah.

Baca juga : Halalbihalal, Menteri AHY Sampaikan Kontemplasi dan Refleksi Idulfitri

"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum," kata Mahfud melalui akun twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).

Pemerintah kata Mahfud, sepenuhnya hanya fokus pada penanganan keamanan. Bukan legalitas partai di mana dalam KLB itu, Kepala Staf Presiden, Moeldoko didaulat menjadi Ketua Umum.

Baca juga : Hadiri Buka Puasa Bersama Pamor Persada AKABRI 2000, Menteri ATR/Kepala BPN: Terima Kasih atas Kerja Sama yang Baik

Mahfud kemudian menyitir kejadian-kejadian serupa di masa lalu, baik saat Megawati Soekarnoputri menjabat atau bahkan saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai presiden. Kongres luar biasa untuk mendapatkan satu kepemimpinan partai yang dilakukan kader partai kerap terjadi.

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 segala bentuk kegiatan partai yang mengatasnamakam kader tak bisa dilarang oleh pemerintah. Hal sama juga berlaku untuk kegiatan berupa Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi di Deli Serdang kemarin, Jumat (5/3).

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," katanya.

 

Tak ada campur tangan, atau intervensi pemerintah juga menurut Mahfud pernah dilakukan Mega dan SBY saat menjabat sebagai presiden. Di era Megawati, Matoru Abdul Jalil pernah berusaha mengambil alih PKB dari tangan Gus Dur namun matori kalah di pengadilan pada 2003 lalu.

Saat itu kata dia, Mega tak melarang atau mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud.

Sementara itu politikus Demokrat Andi Arief menanggapi kicauan Mahfud ini. Menurutnya pemerintah harus mengamankan produk yang sudah sah jadi lembaran negara yakni hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 di mana Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi Ketua Umum.

Pemwrintah harus mankan produk yang sah yg audah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, KEPOLISIAN menurut kami tidak boleh netral apalagi lindingi KLB D serdang. Surat resmi AHY sebagaj produk kongres sah diabaikan Polri, dan menkopolhukam," kata Andi membalas kicauan Mahfud.*

 

Artikel Terkait
Halalbihalal, Menteri AHY Sampaikan Kontemplasi dan Refleksi Idulfitri
Hadiri Buka Puasa Bersama Pamor Persada AKABRI 2000, Menteri ATR/Kepala BPN: Terima Kasih atas Kerja Sama yang Baik
Peraturan Bersama Menteri Pangkal Intoleransi dan Ketidakharmonisan Hubungan Antar-umat Beragama
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas