INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/03/2021 12:42 WIB
  • Dualisme Kepengurusan Partai Demokrat Harus Diselesaikan Internal Partai

  • Oleh :
    • very
Dualisme Kepengurusan Partai Demokrat Harus Diselesaikan Internal Partai
AHY-Moeldoko. (Foto: Suara.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Perseteruan dalam tubuh Partai Demokrat berlanjut dengan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3). KLB bukan meredakan masalah namun memantik masalah baru.

Kubu Partai Demokrat dibawah Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa KLB yang menghasilkan Ketua Umum Moeldoko itu adalah KLB ilegal dan abal-abal. Sementara kubu Moeldoko menyatakan sebaliknya. Lantas bagaimana penyelesaikan kasus tersebut?

Baca juga : Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah

Lawyer dan pemerhati politik Saiful Huda Ems mengatakan bahwa perselisihan kepengurusan partai politik harus diselesaikan oleh internal Partai Demokrat melalui Mahkamah Partai.

“Kalau menurut yang saya pahami, di Pasal 32 jo pasal 33 UU No.2 tahun 2011 sudah ditentukan, bahwa perselisihan kepengurusan partai politik harus diselesaikan dulu oleh internal partai politik yang bersangkutan. Ini juga berlaku bagi sebuah Partai Politik yang sudah terlanjur terbelah, atau terjadi dualisme Partai Politik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/3).

Baca juga : Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara

“Lalu jika tak dapat diselesaikan masing-masing pengurus atau Ketua Umum Partai Politik secara internal, silahkan yang keberatan menempuh jalan jalur upaya hukum melalui proses pengadilan jika ada masalah pidananya. Namun jika tidak ada yang menempuh jalur itu, barulah setelah itu Kementerian Hukum dan HAM bisa mengesahkan,” tambahnya.

Saiful mengingatkan bahwa kementerian berfungsi mengesahkan pengajuan kepengurusan partai politik.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Scabies karena Kutu Babi

“Ingat Kementerian yang mengesahkan, bukan personal Menteri untuk menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan. Ini artinya hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengesahkan legalitas sebuah Parpol, bukan individu menteri yang merupakan pejabat politik yang mengesahkannya,” ujarnya.

Jika sudah demikian, katanya, maka Menteri Hukum dan HAM maupun Presiden tidak bisa dianggap ikut campur atau mengintervensi terkait keputusan legalisasi sebuah parpol.

Karena itu, Saiful mempertanyakan pengerahan massa kubu AHY di depan Kementerian Hukum dan HAM kemarn. “Apalagi jika Menteri dan Presiden belum memberikan keputusan apa-apa tapi sudah disalahkan, dan didemo dengan pengerahan massa yang teriak di jalanan dan di depan gedung marah-marah. Emang dasar hukumnya apa?” ujarnya.

Terkait pengesahan kepengurusan di Kementerian Hukum dan HAM, kata Saiful, seharusnya Kemenkumham menerima dahulu pengajuan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang untuk selanjutnya dipelajari terlebih dahulu.

Mestinya Kemenhukham menerima dahulu ajuan kepengurusan baru partai politik tersebut (Kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang misalnya-pen.), lalu Kementerian mempelajari kasusnya, menilai berbagai ajuan yang dilakukan oleh kedua pengurus parpol (lama dan baru), kemudian setelah itu Kemenhukham menentukan kepengurusan siapa yang harus disahkan. Dan kalau saya perhatikan secara serius dan mendalam mengenai kisruh dualisme Parpol Demokrat, saya pikir Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu yang lebih memenuhi syarat untuk disahkan,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Scabies karena Kutu Babi
Artikel Terkini
Perjalanan Epik Menuju Rumah: Pengalaman Seru dari Ranca Buaya hingga Cibubur
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Scabies karena Kutu Babi
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Polri dari Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas