Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka menjawab pelaksanaan desentralisasi ekonomi dalam kerangka konsep otonomi daerah, Pemerintah Daerah memerlukan kewenangan lebih luas yang diberikan oleh pemerintah pusat. Adanya kewenangan luas tersebut diperlukan untuk menata, mengatur dan mengelola segala macam potensi daerah untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.
Dengan kewenangan yang lebih luas pula, Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki satu hambatan berarti dalam memanfaatkan peluang terutama potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, desentralisasi ekonomi bisa terjawab karena Pemerintah Daerah dapat merasakan manfaat lebih dari pengelolaan potensi ekonomi daerah.
"Kalau kita berbicara desentralisasi ekonomi artinya bicara peran yang lebih luas, fondasi yang lebih kuat dimana daerah punya power untuk menumbuhkan atau mengoptimalkan soal struktur ekonomi," jelas Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman dalam diskusi bertajuk “Kolaborasi Sektor Privat dan Publik: Mampuhkah Mencapai Ultimate Goal Otonomi Daerah?” ,Jakarta, Rabu,(10/03/2021)
Dalam kaitan dengan struktur ekonomi, menurutnya, setiap daerah di Indonesia memiliki potensi yang sangat bervariasi. Potensi-potensi yang dimiliki oleh setiap daerah tersebut turut serta menentukan langkah Pemerintahan Daerah dalam menentukan skala prioritas dalam melaksanakan pembangunan dalam bidang ekonomi.
Menjawab aneka ragam potensi yang dimiliki oleh setiap daerah, diperlukan gagasan asymetric economic decentralization. Salah satu alasan mendasar penerapan konsep tersebut karena setiap daerah memiliki potensi ekonomi yang berbeda dengan skala prioritas yang tentu berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lain.
"Kalau kita bicara struktur ekonomi, itu artinya berbeda -beda antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lain. Dalam konteks ini saya kira mungkin kita perlu mengggas asymetric economic decentralization karena persoalan tadi bahwa setiap daerah punya keunikan, kekhasan masing-masing, punya prioritas punya keunggulan masing-masing," jelas Arman.
Dalam rangka menjawab pengelolaan potensi daerah sehubungan dengan pelaksanaan desentralisasi ekonomi, kata Arman, pemerintah pusat perlu melakukan desain kebijakan yang memberikan kewenangan luas kepada Pemda untuk mengelola potensi daerahnya masing-masing.
Dengan kewenangan yang luas tersebut, Pemerintah Daerah tidak lagi tergantung kepada Pemerintah Pusat. Dalam arti bahwa Pemda dapat mengoptimalkan kekayaan daerah yang dimiliki untuk dikelola sehingga mendatangkan nilai lebih besar bagi pendapatan daerahnya.
"Saya kira hal perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat ke depan adalah bagaimana potensi-potensi yang ada di seluruh wilayah Indonesia itu, bisa dikembangkan melalui dukungan kebijakan yang memberikan ruang cukup luas kepada daerah untuk memanfaatkan potensinya masing-masing," pungkasnya.*