INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/03/2021 10:14 WIB
  • Kuasa Hukum: Ada Tendensi KPU Kabupaten Bandung Langgar UU Pilkada 2020

  • Oleh :
    • very
Kuasa Hukum: Ada Tendensi KPU Kabupaten Bandung Langgar UU Pilkada 2020
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Serentak 2020

Bandung, INDONEWS.ID --- Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung hingga saat ini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Relawan Tim NU Nia-Usman (pasangan calon Bupati Hj. Kurnia Agustina – calon Wakil Bupati Usman Sayogi) Sachrial, SH  dalam konferensi pers di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin siang mengatakan ada tendensi terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Pilkada 2020.

Baca juga : Kerusakan Lingkungan, `Macan Borneo` Caleg Golkar Siap Lawan Oligarki

"Materi itu diduga kuat bersifat kuantitatif yang bertendensi terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada 2020," tegas Sachrial melalui siaran pers diterima redaksi di Jakarta, Selasa (16/3).

Acara konferensi pers itu dihadiri oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Hj. Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Juga para pimpinan koalisi partai (Golkar, Gerindra, PPP, PBB dan Gelora) dan tim sukses yang dipimpin Cecep Suhendar serta tim relawan Dadang Rusdiana.

Baca juga : Presiden Jokowi Minta DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Seperti diketahui, hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2020 berlanjut ke gugatan yang hingga kini masih berproses di MK. Gugatan dialamatkan kepada pihak KPU Kabupaten Bandung sebagai penyelenggara Pilkada. Materi gugatan, utama terhadap materi "visi dan misi" Paslon nomor urut 3.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung H. Sugianto mengatakan, tujuan utama gugatan lebih merupakan edukasi politik warga dalam berdemokrasi sejati.

Baca juga : Momen Kaesang-Erina Kirab Menuju Pura Mangkunegaran

"Kami sangat berharap keadilan bisa ditegakkan. Kami tengah menanti dan senantiasa menghormati apa pun keputusan MK nanti," kata Sugianto, didampingi Ketua Partai Gerindra Kab. Bandung, Yayat Hidayat.

 

Bukan Sengketa Antarpaslon

Menjawab pertanyaan wartawan, Sachrial selaku kuasa hukum meyakini, bahwa MK dalam pengambilan keputusannya akan bersandar dan mengutamakan norma-norma hukum.

"Apakah pelaksanaan pilkada dimaksud sudah memenuhi prasyarat berdemokrasi yang sebenarnya atau belum?! Dan itu wewenang MK dalam menilai," katanya.

Sebelumnya, juru bicara konferensi pers Imam Wahyudi menjelaskan substansi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kab. Bandung 2020. "Bahwa gugatan secara spesifik kepada KPU sebagai penyelenggara pilkada. Bukan sengketa antarpaslon," katanya.

Dijelaskan pula, PHPU kali tidak menyangkut perolehan suara dengan ambang batas 2,5 prosen. "Kiranya merupakan fenomena baru dalam PHPU yang tidak melulu pertimbangan selisih perolehan suara," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPU Kab. Bandung sudah merilis hasil perolehan suara Pilkada Kab. Bandung 2020 pada 15 Desember 2020. Yaitu paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan meraih suara terbanyak (928.602). Disusul paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina - Usman Sayogi meraih 511.413 suara, dan paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem - Atep Rizal dengan 217.780 suara. Selanjutnya belum dapat dilakukan penetapan lebih lanjut, karena menyusul gugatan yang masih berproses di MK. (Very)

Artikel Terkait
Kerusakan Lingkungan, `Macan Borneo` Caleg Golkar Siap Lawan Oligarki
Presiden Jokowi Minta DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Momen Kaesang-Erina Kirab Menuju Pura Mangkunegaran
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas