INDONEWS.ID

  • Minggu, 16/05/2021 21:18 WIB
  • Heboh! Ikuti Saran Pemerintah, AMDK Arthess PHK 50 Pekerja Usai Lebaran

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Heboh! Ikuti Saran Pemerintah, AMDK Arthess PHK 50 Pekerja Usai Lebaran
Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK Arthess di Jambi (Foto: Ist)

Jambi, INDONEWS.ID - Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK Arthess di Jambi melakukan

Pemutusan Hubungan Kerja atau
PHK bebanyak 50 orang pekerjanya. Dalih mengikuti saran pemerintah, puluhan pekerja mendapati kenyataan pahit usai lebaran.

Sebagaimana beredar di media sosial, PHK ini dipicu perusahaan tak meliburkan pekerja H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebaliknya, karyawan yang tak masuk langsung mendapatkan PHK.

“Masalahnya, pemecatan karena tidak masuk kerja sehari mau lebaran. Hari dimana, semua pada masak untuk persiapan lebaran,” keluh sumber, Sabtu (15/5/21).

Dar, selaku Humas PT Lingga Harapan, produsen AMDK Arthess menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil perusahaan selaras dengan aturan pemerintah soal Covid-19.

"H-1 itu mereka menuntut tidak bekerja, sedangkan perusahaan menuntut supaya masuk kerja. Kan, kami dari Perusahaan mengikuti aturan dari pemerintah, menjalankan aturan dari pemerintah, kan Covid-19," beber Dar.

Ikut Aturan Pemerintah, Tidak Bisa Libur?

Lebih lanjut, Dar juga menjelaskan bahwa langkah pelarangan libur di H-1 Hari Raya Idul Fitri itu semata-mata karena mengikuti aturan dari pemerintah soal Covid-19.

Yang mana, Ia membenarkan, Pabrik AMDK Arthess besutan PT Lingga Harapan itu tidak memberlakukan Libur di H-1 Hari Raya Idul Fitri.

Namun apa daya, kurang lebih 50an karyawannya tetap membandel untuk bolos kerja di H-1 Lebaran itu.

"Ya, tidak ada libur. Karena, kami dari perusahaan itu hanya mengikuti aturan pemerintahlah. Karena covid ini kan jadi perusahaan tetap kerja, hanya libur 2 hari," ungkapnya.

Kemudian, saat ditanya lebih lanjut soal aturan pemerintah sehingga perusahaan tak memperbolehkan libur di H-1 Lebaran.

Humas PT Lingga Harapan ini, tak bisa menjawab secara rinci karena itu adalah wewenang manajemen.

"Kurang tau juga saya, isi suratnya kurang tau juga saya. Karena itu, manajemen yang lebih tau kan. Kalau saya, hanya taunya seperti itulah," bilangnya.

Lebih lanjut, Dar menambahkan, mengenai 50an karyawan yang terancam di-PHK itu akan ditindaklanjuti pada, Senin (17/5/21).

Yang mana, bebernya, usai tak diperbolehkan masuk kerja pagi tadi, pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan buruh pabrik tersebut.

"Untuk tindak lanjutnya, saya kurang tau. Mungkin manajemen lebih tau ya. Mungkin hari senin ya, kan hari kerja," tutupnya.

Terakhir, Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini perusahaan yang memiliki kurang lebih 300 pekerja itu bahwa telah memenuhi hak pekerja di Hari Raya Idul Fitri seperti gaji hingga Tunjangan Hari Raya atau THR.

Itu artinya, pelarangan masuk kerja bagi 50an buruh yang terancam di-PHK tersebut, disinyalir kuat karena cabut kerja pada H-1 Lebaran.*(Erwin Majam)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas