INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/05/2021 10:56 WIB
  • Presiden Buka Peluang Perbaikan Bagi 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK

  • Oleh :
    • very
Presiden Buka Peluang Perbaikan Bagi 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Mei 2021. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Jokowi sependapat dengan pertimbangan MK dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

Presiden Joko Widodo memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

Menurut Presiden, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Mei 2021.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden seperti dikutip dari siaran pers presidenri.go.id.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ungkapnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas