INDONEWS.ID

  • Senin, 24/05/2021 20:15 WIB
  • LaNyalla Nilai Presidential Threshold Penghambat Kader Parpol Menjadi Capres saat Pemilu

  • Oleh :
    • Mancik
LaNyalla Nilai Presidential Threshold Penghambat Kader Parpol Menjadi Capres saat Pemilu
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketentuan Presidential Threshold, mengharuskan calon presiden berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dengan ambang batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Padahal, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bidang politik.

Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ketentuan Presidential Threshold, menjadi penghambat setiap kader Partai Politik untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden pada saat Pemilihan Umum.

Baca juga : Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni

"Dalam Pasal 222, disebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," kata LaNyalla saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021)

Lebih lanjut ia menjelaskan, karena aturan Presidential Threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, putra-putri terbaik dari partai politik juga kesulitan untuk maju dalam pencapresan. Kecuali partai yang sangat besar.

Baca juga : Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

“Padahal sejatinya, dan sudah seharusnya, partai politik lahir dengan tujuan mengajukan kader terbaik untuk berkompetisi dan menunjukkan keseriusannya untuk memimpin dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ungkap LaNyalla.

Ia menilai, kondisi ini terjadi karena adanya persoalan yang fundamental di konstitusi hasil Amandemen pertama hingga keempat.

Baca juga : Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya

“Oleh karena itu, Amandemen ke-5 seyogyanya mampu melakukan koreksi dan adendum demi kebaikan dan demi mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa dan negara ini,” kata mantan Ketum PSSI tersebut.

Sejumlah senator turut mendampingi LaNyalla, yaitu Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Jialyka Maharani (Sumatera Selatan), Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan), Habib Ali Alwi (Banten), serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi.

Empat senator dapil Kalsel juga hadir. Mereka adalah Habib Abdurrahman Bahasyim, Habib Zakaria Bahasyim, dan Habib Hamid Abdullah, dan Gusti Farid Hasan Aman.*

 

Artikel Terkait
Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni
Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas