INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/06/2021 17:41 WIB
  • Kemendagri Selesaikan Masalah Segmen Batas Daerah di Provinsi Aceh

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Selesaikan Masalah Segmen Batas Daerah di Provinsi Aceh
Plh. Direktur Jenderal, Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menyelesaikan masalah segmen batas daerah di Provinsi Aceh.

Penyelesaian itu diresmikan dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antarkepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Penandatanganan itu dilakukan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (26/6/2021).

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro dalam sambutannya mengapresiasi atas selesainya persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar segmen batas daerah yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan. Saat ini, kata dia, pemerintah tengah berusaha mempercepat penyelesaian sisa segmen batas daerah tersebut.

“Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri ingin memberikan apresiasi atas kerja keras kita ini, inilah kerja kita bersama,” ujar Suhajar.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ia mengatakan, Mendagri telah membentuk 12 tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah. Penyelesaian itu dilakukan dengan berbasis provinsi.

Tim yang telah terbentuk tersebut, selanjutnya diturunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan.

Suhajar menjelaskan, penyelesaian batas daerah ini berkaitan dengan tata ruang kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Menurutnya, bila persoalan batas daerah ini selesai tertangani, urusan tata ruang kabupaten/kota pun turut rampung.

“Sehingga di mana Bapak/Ibu menempatkan daerah industri, di mana Bapak/Ibu menempatkan lokasi perumahan, lokasi perkantoran, lokasi hutan produksi terbatas, dan lain sebagainya di dalam tata ruang, hanya bisa sempurna kalau batas daerahnya telah terselesaikan,” tutup Suhajar.*

 

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics
Empat Jenazah korban banjir Bandang Batang Anai Dishalatkan
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas