INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/07/2021 19:29 WIB
  • Inmendagri soal PPKM Darurat, dari Pengaturan soal Penguatan 3T hingga Tes Harian

  • Oleh :
    • Mancik
Inmendagri soal PPKM Darurat, dari Pengaturan soal Penguatan 3T hingga Tes Harian
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri bernomor 15 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan di Jakarta, (2/07/2021).

Baca juga : Wajah Indonesia Menghijau di Perpanjangan Inmendagri Hari Ini

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga : Mendagri Terbitkan Inmendagri Penyelenggaraan MotoGP Mandalika

Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam diktum ketujuh poin j, daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan: jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5% - <15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% - <25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.

Baca juga : Kemendagri Memperpanjang Inmendagri PPKM Jawa Bali dan Inmendagri PKKM Luar Jawa Bali

“Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri,” sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

Sementara untuk tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment, Inmendagri menjelaskan perlunya dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Artikel Terkait
Wajah Indonesia Menghijau di Perpanjangan Inmendagri Hari Ini
Mendagri Terbitkan Inmendagri Penyelenggaraan MotoGP Mandalika
Kemendagri Memperpanjang Inmendagri PPKM Jawa Bali dan Inmendagri PKKM Luar Jawa Bali
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas