Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dengan tegas meminta seluruh pejabat mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3 hingga 20 Juli 2021.
LaNyalla menyampaikan hal ini dalam rangka menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang mengatakan sejumlah pejabat tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
Namun, ia tidak menjelaskan siapa pejabat tersebut.
“PPKM Darurat sudah menjadi keputusan pemerintah. Setiap pejabat wajib mendukung, dan berpartisipasi terhadap pelaksanaannya. Jika ada pejabat yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat memang harus ada langkah-langkah lebih lanjut,” kata LaNyalla kepada media di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
LaNyalla menambahkan, Kementerian Dalam Negeri harus turut andil mengatasi permasalahan tersebut. Kemendagri perlu bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi pejabat yang tak mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Harus ditelusuri juga motif serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Jika sudah teridentifikasi, Kemendagri bisa memberikan teguran. Jika tidak juga berhasil, maka harus dilakukan penindakan dari sisi hukum administrasi. Pejabat yang menghambat PPKM Darurat sebaiknya dihukum sebab dapat berdampak terhadap program-program pemerintah dalam menangani Covid-19,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pihak-pihak yang membahayakan keselamatan warga harus ditindak tegas.Karena itu, LaNyalla meminta pejabat membantu pelaksanaan PPKM Darurat.
Senator asal Jawa Timur ini mendukung langkah Polri yang tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Jampidum.
Menurutnya, koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dibutuhkan untuk menentukan langkah apa yang harus diambil terhadap pejabat yang menghalangi PPKM Darurat.*