Jakarta, INDONEWS.ID – Peraturan nomor 75 tahun 2021 tentang statuta Universitas Indonesia menjadi perbicangan ramai di jagat maya pada hari ini, Rabu (21/7).
Peraturan tersebut memuat tentang peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI. Perturan ini memungkinkan Rektor UI boleh merangkap jabatan di jabatan publik lainnya.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Aturan ini ramai disorot netizen lantaran selain menjadi Rektor UI, Ari Kuncoro juga diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Bahkan berita itu jadi salah satu trending di Twitter dengan cuitan mencapai 71 ribu. Diketahui dalam aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, rangkap jabatan komisaris BUMN diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan jika Rektor dan Wakil Rektor UI menjabat sebagai direksi BUMN.
Sebelumnya, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas IndonesiaSaleh Husin membenarkan peraturan nomor 75 tahun 2021 tentang statuta Universitas Indonesia.
"Kami akan pelajari terus dirapatkan di MWA, juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," kata Saleh seperti dikutip VIVA, Rabu (21/7).
Saleh Husin mengatakan jika sudah menerima salinan PP tersebut pada Senin 19 Juli 2021 kemarin.
Saleh menjelaskan, proses revisi statuta UI ini dilakukan sejak akhir 2019 lalu. Dalam pembahasannya melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian.
"Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," kata Saleh.
Seperti diketahui, PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 menyebutkan bahwa rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah
c. Direksi pada BUMN/daerah maupun swasta; dan d. d. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Sebelum adanya revisi pada PP nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Rektor dan Wakil Rektor dlarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat,
b. pebajat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/ daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI. (*)