INDONEWS.ID

  • Minggu, 15/08/2021 21:17 WIB
  • Dosen Komunikasi UPH: Pesan Mural Tetap Tidak Bebas Nilai

  • Oleh :
    • very
Dosen Komunikasi UPH: Pesan Mural Tetap Tidak Bebas Nilai
Mural `Jokowi 404:Not Found` berada di bawah jembatan layang Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Kekinian mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah dihapus. (Foto: Suara.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Gambar apapun, termasuk lukisan dalam bentuk rangkaian huruf yang dimuat di sebuah dinding di suatu kawasan yang dilalui masyarakat (publik) dapat disebut sebagai media komunikasi mural.

“Jadi, mural merupakan media komunikasi yang ditujukan ke publik. Sebagai media komunikasi, memang mural bersifat netral. Namun isi pesan pada mural tidak pernah netral, sarat nilai, tergantung motif komunikasi komunikator dibalik bahasa (simbol) komunikasi tersebut,” ujarnya Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing melalui siaran pers yang diterima Indonews.id, di Jakarta, Minggu (14/8).

Baca juga : Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora

Emrus yang juga dosen Komunikasi di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengatakan, sama dengan media komunikasi lainnya, isi pesan pada media moral bisa dua sisi, yaitu bersifat positif, sebaliknya bisa bertujuan negatif.

Pesan positif, misalnya, mengajak masyarakat bersama-sama membangun kesadaran, membentuk sikap dan merubah perilaku masyarakat taat protokol kesehatan.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

Pesan negatif, contohnya, bersifat provokatif, retoris, propagandis karena tidak disertai dengan fakta, data, bukti dan argumentasi yang kuat.

Pertanyaannya, apakah ada mural yang memuat fakta, data, bukti dan argumentasi yang kuat. “Biasanya, tidak. Tetapi bukan tidak bisa,” ujar Emrus.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Jika si produsen pesan yang dimuat media mural berlandaskan etika, dan atau moral, dan atau hukum, bisa saja pada bagian akhir pesan pada media komunikasi mural mencantumkan akun sosial media yang memuat fakta, data, bukti dan argumentasi yang kuat sebagai latar belakang dan uraian dari slogan yang ternuat pada mural.

“Sebaliknya, jika mural belum atau tidak disertai fakta, data, bukti dan argumentasi sangat berpotensi menimbulkan manipulasi persepsi publik. Karena itu, publik harus hati-hati terhadap slogan yang dimuat di media mural,” katanya.

Sebab itu, katanya, ketika dua orang atau lebih berintetaksi, termasuk berkomunikasi melalui media mural, harus berlandaskan aturan kesepakatan (etika, moral, hukum dan akal sehat untuk kemanusiaan). “Jadi, tidak ada bebas nilai. Jadi, tidak boleh bersebunyi dibalik kebebasan berpendapat dan atau ekspresi,” pungkasnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, ditemukan mural wajah Presiden Joko Widodo dengan tulisan 404: Not Found. Mural tersebut digambar di dinding Jalan Pembangunan 1 Batuceper, Kota Tangerang, Banten. (*)

Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas