Jakarta, INDONEWS.ID - Pelayanan urusan administrasi kependudukan saat ini masih terpusat di Kabupaten dan Kota. Hal ini menimbulkan masalah tersendiri bagi masyarakat yang ingin mengurus seluruh dokumen adiministrasi kependudukan.
Dalam rangka mempermudah urusan administrasi kependudukan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, mendorong layanan adminduk ini masuk sampai tingkat desa.
Guna mencapai rencana ini, telah dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar dua komponen Kemendagri tersebut terkait Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik, yang digelar secara virtual. Jumat (20/08/2021).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan beberapa kesiapan dalam mencapai kesepakatan yang telah dibuat yakni kesiapan pertama persiapan mental.
Setiap operator pelayanan Adminduk di tingkat desa nantinya harus berkomitmen tinggi dan memiliki integritas, khususnya dalam hal perlindungan kerahasiaan data pribadi.
"Tidak boleh operator kemudian membocorkan atau menyebarkan data pribadi penduduk. Data pribadi penduduk hanya boleh diambil atau digunakan atas persetujuan penduduk yang memiliki data tersebut," kata Zudan.
Persiapan kedua terkait dengan ketersediaan infrastruktur. Pelaksanaan layanan di tingkat desa membutuhkan alat dan jaringan yang tentunya membutuhkan dukungan Kepala Daerah dan instansi terkait setempat.
Adapun best practice pelayanan Adminduk di pemerintahan tingkat desa dapat merujuk ke beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Wonogiri, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Blitar.
"Kepala daerah di kabupaten-kabupaten tersebut mendorong pelaksanaan layanan Adminduk hingga tingkat desa. Koordinasi Dinas Dukcapil dengan instansi terkait, khususnya dengan Dinas Kominfo terkait jaringan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, turut berkontribusi besar pada terealisasinya pelayanan tersebut,” ungkap Zudan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemerintaha Desa, Yusharto Huntoyungo, juga turut mendorong realisasi pelayanan Adminduk di tingkat pemerintahan desa.
Menurutnya, hal itu penting untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan desa. Kerja sama dengan Ditjen Dukcapil juga dapat berdampak positif untuk meningkatkan ketertiban administrasi desa.
“Institusi pemerintahan desa juga diharapkan dapat mendorong penduduk untuk aktif memutakhirkan datanya,” tururnya.*